Safwandi, mantan pegawai honorer pada Universitas Malikussaleh, Kota Lhokseumawe, Aceh, terpaksa berurusan dengan polisi. Sebabnya dia membakar gedung Rektorat, pada Jumat pagi, 18 Agustus 2017, karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA.co.id, pelaku bekerja sejak tahun 2009. Namun tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Kemudian kampus mengeluarkan surat pemecatan untuknya pada Rabu, 16 Agustus 2017. Dia lalu berkeluh kesah di media sosial dan menuding pihak kampus telah mandzaliminya.
Safwandi gelap mata dan pergi ke kampus Universitas Malikussaleh pada pukul tujuh pagi untuk membakar gedung rektorat dengan tiga botol bensin eceran yang dibeli sebelumnya.
“Pelaku langsung menuju ruang rapat senat dan menuju ruangan lainnya, untuk melakukan pembakaran dengan menggunakan minyak Pertamax yang dibeli pelaku,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Lhokseumawe, Komisaris Polisi Ahzan, saat dikonfirmasi wartawan.
Api baru dapat dipadamkan pada pukul 10.15 WIB, setelah petugas menurunkan enam unit mobil pemadam kebakaran.
Safwandi langsung menyerahkan diri kepada polisi setelah beraksi. Dia mengaku kecewa karena tak kunjung diangkat sebagai pegawai tetap dan malah dipecat sebagai pegawai honorer bidang teknisi listrik di Universitas Malikussaleh. Begitu juga istrinya bekerja sebagai tenaga bakti di kampus itu yang tak kunjung diangkat sebagai pegawai honorer.
Gedung utama biro rektorat Universitas Malikussaleh habis terbakar dan kerugian materiil diperkirakan senilai Rp20 miliar. “Ia juga sudah menyatakan kesiapannya menerima hukuman atas perbuatannya yang telah membakar kampus tersebut,” ujar Ahzan.
Sumber: http://www.viva.co.id