Tenaga Honorer K2 Ditawari Jadi TKPK

SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menawarkan opsi bagi tenaga honorer kategori II (K2) beralih menjadi tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK). Opsi itu ditawarkan sebagai salah satu solusi tuntutan honorer K2 terkait honor sesuai upah minimum kota (UMK).

Di sisi lain, Pemkot akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan selama ini Pemkot tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk menambah penghasilan bagi tenaga honorer K2.

Merujuk UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji tenaga honorer K2 berasal dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana sumbangan sekolah. Sumbangan sekolah itu pun disesuaikan kemampuan sekolah masing-masing.

“Tidak diatur jika tenaga K2 mendapat sumber penghasilan dari APBD. Jadi Pemkot tidak bisa mengalokasikan dana untuk menambah gaji bagi tenaga honorer K2,” katanya ketika dijumpai wartawan, Senin (27/3/2017).

Sebagai solusi, Pemkot menawarkan opsi tenaga honorer K2 beralih menjadi TKPK. Dari segi gaji, TKPK menerima honor yang dibayarkan sesuai UMK. Namun, mereka bisa kehilangan peluang diangkat menjadi PNS jika ada perekrutan dari pemerintah pusat.

Namun demikian, solusi yang ditawarkan Pemkot tidak banyak dilirik para tenaga honorer K2. Mereka berpikir ulang jika beralih menjadi TKPK akan kehilangan peluang untuk menjadi CPNS.

“Sampai sekarang kami terus memperjuangkan nasib honorer K2. Bahkan kami berulang kali mendesak pusat segera mengangkat honorer K2,” imbuhnya.

Desakan itu sebelumnya disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo agar pemerintah pusat mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS. “Kami akan mengusulkan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS,” katanya.

Wali Kota akan meminta pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tanpa tes. Masa pengabdian honorer K2 belasan hingga puluhan tahun harus menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam mengangkat tenaga honorer tersebut.

Wali Kota mengaku sudah berulang kali meminta kejelasan nasib tenaga honorer K2 di Kota Solo. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait pengangkatan mereka sebagai CPNS. Di Solo, tenaga honorer K2 ada tercatat 509 orang.

Tenaga honorer ini tersebar di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot. “Kewenangan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS ada di tangan pemerintah pusat. Jadi kami sifatnya hanya mengusulkan dan mendesak honorer K2 diangkat PNS,” katanya.

-

Arsip Blog

Recent Posts