Harapan masyaraakat terhadap institusi penegak hukum untuk menindak koruptor di Pemkab Kolaka, khususnya di satuan kerja sekretariat Pemda Kolaka dikuatirkan terhalang dengan gencarnya eksekutif memberikan paket bantuan kepada instansi vertical ( MUSPIDA) sehingga dikuatirkan pula berlakulah asas harmonisasi Muspida membeck- up, “ sesama Muspida jangan saling mengungkit ”.
Laporan operasi Intelejen Yustisial Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 28 juni 2005 menemukan adanya penyalahgunaan dana rutin sekretariat Pemkab Kolaka tahun anggaran 2004. diperkirakan mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp. 4.655.190.890,-. Dari Rp.4.655.190.890,- penyalahgunaan dana rutin yang ditemukan tim intelejen Kejati Sultra, didalamnya termasuk item berupa kas bon sebesar Rp. 1.385.370.597,-. Yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Pemkab Kolaka.
Akar penyalahgunaan dana rutin sekretariat Pemkab Kolaka ini, bermula ketika sekda Kolaka, Drs. H. Andi Syahruddin, M.Si mengeluarkan persetujuan untuk meminjamkan Dana Anggaran Belanja Sekretariat Kabupaten Kolaka kepada pihak ketiga sebesar Rp.1.385.370.597 yang sampai sekarang ini belum dikembalikan. Dalam Anggaran belanja Sekertariat Kabupaten kolaka yang belum dipertanggung jawabkan berdasarkan pemeriksaan temuan Kejati Sultra T.A 2004 seluruhnya berjumlah Rp. 3 Milyar lebih.
Menurut ketentuan pasal 10 ayat (3) Peraturan pemerintah R.I Nomor 105 tahun 2000 tantang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah disebutkan, “ Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia anggaran untuk membiayai pengelolaaan kegiatan . Sehingga perbuatan Sekda Kabupaten Kolaka merupakan perbuatan melawan hukum karena anggaran belanja sekretariat Kab. Kolaka tidak dapat digunakan untuk keperluan lain sebagaimana yang ditetapkan dalam APBD Kab. Kolaka Tahun Anggaran 2004. Atas kebijakan tindakan Andi Syahruddin ini mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1.385.370.597.melanggar ketentuan pasal 2,3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.
Temuan adanya penyalahgunaan puluhan miliar dana Rutin Sekretariat Kabupaten Kolaka ini, diperkuat setelah rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah Kabupaten kolaka TahunAnggaran 2006 Agustus 2007 0leh BPKP-RI perwakilan Sulawesi Tenggara periode pemeriksaan , semester I TA.2007. Dalam pemeriksaan tersebut, BPKP menemukan Kas Bon sebesar Rp. 10.979.766.040.00 yang belum terselesaikan/dipertanggung jawabkan dari tahun 2002 sampai dengan taahun 2006. Dalam pemeriksaan BPKP- RI Perwakilan Sul-Tra diketahui pula adanya bantuan pengadaan inventaris dari Pemkab Kolaka kepada Kejaksaan Negri Kolaka.
Dari laporan rekonsiliasi Bank yang disampaikan oleh bendahara umum daerah per 31 Desember 2006, ditemukan masih terdapat saldo Kas Bon yang belum terselesaikan sebesar Rp.10.979.766.040.00. Saldo Kas Bon tersebut merupakan akumulasi Kas Bon dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2006. Permasalahan Kas Bon yang belum terselesaikan ini, sebelumnya telah diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPKP-RI perwakilan Makassar TA 2005 namun Pemerintah kabupaten Kolaka belum melaksanakan tindak lanjut atas permasalahan Kas Bon tersebut.
Kebijakan pengelolaan dan penggunaan APBD Kabupaten Kolaka yang merugiakan Negara/Daerah puluhan Milyar ini perlu segera disikapi oleh pihak-pihak kepolisian dan kejaksaan dan termasuk pihak-pihak lain elemen pemerhati penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di kabupaaten Kolaka, kalau perlu Komisi pemeberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terlibat. “ Kita harus berantas koruptor dijajaran eksekutif dan legislative di Wonua Mekongga Kabupaten Kolaka, dan jangan biarkan koruptor bercokol dibalik sebutan Kolaka Kota Zikir. Ungkap pemerhati hukum yang enggan disebut namanya, kepada Koran ini. ( Edo )
Sumber : korpcitaka.wordpress.com : 16 Mei 2008