Honorer Bakal Diangkat Jadi Tenaga Kontrak

DPRD Bontang mengusulkan agar status 1.554 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang diubah menjadi tenaga kontrak pemerintah daerah (TKD). Usulan ini disampaikan Komisi I DPRD Bontang kepada pemerintah saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi I Agus Haris mengatakan, saat ini Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer diterbitkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak lagi menggunakan SK Wali Kota. Dampaknya, masa kerja pegawai tidak masuk dalam sistem database Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKP2).
Sebab masa kerja pegawai hanya dihitung berdasarkan kontrak dinas terkait, yang selalu diperbaharui tiap setahun sekali.
“Data mereka tidak masuk di dalam database, padahal saat ini akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) terkait TKD. Nantinya pengangkatan tenaga kontrak dari database BKP2,” ujar Agus melalui sambungan telepon selularnya.
Untuk itu, pihaknya meminta untuk mengubah status pegawai honorer Bontang menjadi tenaga kontrak daerah. Tanpa harus menunggu PP terkait tenaga kerja diterbitkan. Pasalnya kewenangan untuk mengelola tenaga honorer menjadi otoritas daerah.
Justru, pengubahan status ini memudahkan pemerintah karena sisa menyesuaikan dengan aturan baru yang bakal terbit. Hal ini pun telah dilakukan oleh daerah lainya, misalnya Kutai Timur (Kutim).
Senada dengan rekan di komisinya, Anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem, Bilher Hutahean meminta pemerintah mengembalikan skema pendataan kembali ke Badan Kepegawaian. Agar masa kerja pegawai honorer yang telah mengabdi sekian tahun tetap terhitung, sehingga menjadi prioritas untuk menjadi TKD.
Bilher juga memastikan perubahan status pegawai honorer menjadi TKD tidak menyalahi aturan. Menurut dia, pemerintah tak harus khawatir apabila ada pelanggaran administrasi lantaran perubahan tersebut.
“Harus kembalikan seperti dulu, jadi yang terbitkan SK Wali Kota bukan lagi kontrak dari dinas. Nantinya setelah PP soal pegawai kontrak terbit, mereka langsung diangkat menjadi pegawai kontrak berdasarkan database yang dimiliki badan kepegawaian,” ujar Bilher.
Terpisah, Wali Kota Bontang Neni Moerniani memastikan akan mendukung rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurut Neni, pegawai nantinya bakal mendapat hak sama atas pengabdian mereka kepada daerah, seperti halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Nantinya pegawai non-PNS akan menjadi P3K, hak-haknya setara dengan PNS. Punya jenjang karir juga. Hanya saja tidak mendapat pensiun seperti PNS,” terang Neni.
Neni menjelaskan, saat ini seluruh pegawai non-PNS telah terdaftar di dalam database BKP2 Kota Bontang. Sehingga tidak diperlukan untuk mengembalikan pada skema untuk mendata ulang, agar memasukkan ke database.
“Kurang lebih 1.600-an pegawai sudah masuk dalam database kita. Kita hanya tunggu PP untuk P3K terbit. Nantinya langsung kita seleksi guna menjadi pegawai kontrak,” katanya.
Hanya saja, proses seleksi nantinya akan disesuaikan dengan formasi, serta pertimbangan lainya. Hal itu untuk memastikan pegawai yang direkrut mampu bekerja sesuai dengan kompetensinya masing-masing. “Hanya semuanya yang bisa menjadi P3K harus sesuai formasi,” pungkasnya. (ivr/rin)

-

Arsip Blog

Recent Posts