Bupati Komitmen Dukung Pemerintah Berantas KKN di Kabupaten Landak

Oleh : Heri Irawan. Sp

Ngabang- Kejaksaan Negeri Ngabang Kalimanatan Barat belum lama ini telah menetapkan Kadishutbun Landak berinisial Mk, dan rekan bisnisnya inisial Ss, ditetapkan sebagai tersangka pada proyek yang digarap oleh kedua tersangka yaitu pengadaan bibit sawit fiktif di Desa Rabak Kecamatan Sengah Temila dengan menggunakan APBD Tahun 2005-2006 yang merugikan negara senilai Rp 200 juta. Menyikapi kasus tersebut, Bupati Landak Drs. Adrianus Asia Sidot, M.SI, tetap komitmen untuk melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Landak melakukan Korupsi Koluksi Nepotisme (KKN). "Saya kira sangat jelas, komitmen saya untuk menggiring di seluruh Kabupaten Landak bebas KKN. Tapi itu bukan hanya life serpice saja, bukan sekedar pidato atau retorika sebatas itu, tapi saya akan melaksanakan itu secara konsukwen, melalui unit kerja yang menanggani pembinaan ini, supaya sosok atau kinerja betu-betul menjadi keinginan masyarakat, " kata bupati, kemarin di Ngabang, usai pengambilan sumpah janji PNS Kabupaten Landak tahun angkatan 2005. Ini dilakukan.

Disinggung adanya salah satu pejabat Landak, sebagai tersangka dalam proyek fiktif pengadaan bibit sawit di Desa Rabak Kecamatan Sengah Temila? Matan Asisten II Landak ini mnegaskan Kejaksaan Negeri Ngabang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan bupati melihat itu adalah tindakan fositif, dimana satu hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum, dan mendukung dan mensukseskan program pemerintah untuk memberantas korupsi. "Dimanapun hukum itu berada harus ditegakkan, bila memang ada kasus mengadung unsure tindakan pidana, itu urusannya dengan hukum," kata bupati. Urusan pembinaan lanjut bupati, adalah urusan kewenanganya sebagai seorang bupati. Sedangkan urusan pidana diselesaikan secara hukum.

Ditempat berbeda Ketua DPD LSM Forum Peduli Masyarakat Kalimantan Barat, Syaidan Ameng meminta kepada Kejaksaan Negeri Ngabang untuk menuntaskan kasus korupsi merugikan uang negara tersebut. "Kita minta Kejaksaan Negeri Ngabang mengusut tuntas kasus korupsi ini, bahkan kasus-kasus lain yang masih belum terungkap di Landak," katanya.

Sumber : http://www.kabarindonesia.com Senin, 2 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts