Persoalan asmara tanpa status yang berujung pada meja polisi terjadi pada Wali Kota terpilih Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Adriatma Dwi Putra (ADP).
ADP tercatat sebagai terlapor di Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (8/8) malam. Pelapornya adalah model seksi Destiya Purna Panca alias Destiara Talita atau akrab disapa Tata.
Tata menuding ADP telah melakukan pencemaran nama baik dan atau penghinaan (pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP).
Laporan dari model kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 ini tercantum dalam LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.
Kasus ini bermula dari perkenalan ADP dan Tata pada tahun 2016 silam, hingga berbuntut kepada hubungan khusus. Pada Juni 2017, ADP berjanji akan menikahinya secara siri. “Harapannya agar hubungan kami sah di mata agama,” ujar Tata di Mapolda.
Termakan janji tersebut, Tata pasrah. Termasuk ketika melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Dia pun memperlakukan ADP layaknya seorang suami, meski pernikahan siri yang dijanjikan belum terlaksana. “Waktu itu saya percaya bahwa nantinya pernikahan siri akan terjadi,” kata Tata.
Janji tinggal janji. Menurut Destiya, ADP sulit dihubungi selama Juli kemarin. "Terkesan menghindar, saya mulai panik,” kata Tata.
Bukan tanpa alasan Tata merasa panik. Sebab, pada 14 Juni 2017, dia mengaku masih berhubungan badan dengan ADP di Hotel Marina Bay Sand Singapura.
Namun, Dia mulai takut berbadan dua. Pada 8 Juli 2017, Tata kembali mencoba menghubungi ADP. “Saya ingin bicara baik-baik, menanyakan kelanjutan hubungan ini sekaligus menagih pernikahan siri yang dia janjikan,” jawabnya.
Lagi-lagi, ADP tidak merespons. Baru pada 9 Juli 2017 ADP menghubungi Tata. Sayangnya, ADP bukan memberikan solusi terbaik untuk hubungan mereka, namun justru memaki-maki dengan ucapan kotor. “Semua saya rekam di ponsel,” imbuh Tata.
Tak kuat dengan perlakuan tersebut, didampingi dua sahabatnya Destiya akhirnya memilih menempuh jalur hukum, melaporkan kasusnya ke PMJ. "Sebagai perempuan, martabat saya direndahkan," pungkas Tata. (dms/JPC)
Sumber: http://www.jawapos.com