KPK "Tutup Mata" Soal Kasus Korupsi Di Taput

Tapanuli Utara, Sumut — Seiring dengan kedatangan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Sumatra Utara untuk mencek jumlah dugaan korupsi di Sumut yang dilaporkan masyarakat sekaligus melakukan supervisi mengenai proses pengusutannya, oleh masyarakat Tapanuli Utara ditanggapi hangat. Berbagai pendapat, argumen dan komentar beragam bermunculan, dimana kedatangan Tim KPK menjadi topik utama yang diperbincangkan baik dikalangan politikus, warga sipil, pengamat pemerintahan di warung-warung kopi maupun di tempat-tempat keramaian. Pasalnya beberapa temuan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) seolah mengendap.

Seperti dugaan korupsi bantuan tsunami Aceh bernilai puluhan miliar rupiah yang dikelola Kantor Pusat HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Pearaja–Tarutung oleh Ephorus HKBP Dr Bonar Napitupulu. Selama tahun 2005 s/d 2006 telah menerima bantuan Rp 7.323.458.439. Sedangkan Pokja Peduli Kasih HKBP dengan susunan pengurus (SK Ephorus HKBP NO 15/L.08/I/2005 tanggal 6 Januari 2005) dengan Ketua Ephorus HKBP Pdt. DR. Bonar Napitupulu sampai dengan tanggal 20 Juni 2007 telah menerima bantuan Rp3.469.071.286.

Berbagai penyimpangan berdasar laporan hasil badan audit HKBP No. 12/BA/VIII/HKBP/2007 tanggal 24 Agustus 2007. Disebutkan, pembentukan dan MoU Y. Peka atas nama HKBP namun seluruh pelaksanaan penyaluran dana melalui Y.Peka tidak diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada pucuk pimpinan yaitu Ephorus HKBP. Terdapat pengeluaran peduli kasih kantor pusat HKBP Rp 614.677.000 belum dipertanggungjawabkan secara baik.

Terdapat penggunaan dana bencana alam yang tidak tepat sasaran Rp 664.098.250 dan dana tidak disalurkan Rp 394.130.263. Begitu juga menyangkut inventaris yang dibeli dari dana bantuan bencana alam Rp 60.026.500 namun tidak dijumpai barang sebesar Rp 26.572.000. Ditambah tentang kasus dugaan korupsi di Dinas Koperasi dan UKM Taput soal bantuan sapi sebanyak 200 ekor senilai Rp 900.000.000 ke kelompok tani pada TA 2005 kini masih dipertanyakan sejauh mana penanganan raibnya sapi yang diberikan Menteri Sosial kepada Pemerintah Tapanuli Utara. Menurut sumber di Kecamatan Pangaribuan Taput, bahwa ternak sapi tersebut sudah tidak berada di tempat.

Pada TA 2006 adapula dianggarkan Pemda Taput melalui APBD untuk membuat kandang sapi tersebut dengan biaya sebesar Rp 246.000.000 yang dialokasikan di desa Lumban Sinaga kecamatan Pangaribuan. Menurut pantauan dilapangan pada tahun 2007 lalu, kandang –kandang sapi tersebut kondisinya telah rusak parah dan sapi-sapinyapun tidak ada di tempat.

Ada pula dugaan kasus korupsi dalam penjualan tanah kawasan hutan register-49 Dolok Tusam Barat, Desa Rahut Bosi Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara seluas 20 ha, yang dijual kepada oknum JS alias Chihok Con (52) selaku Direktur PT MMM Pematang Siantar dengan merekayasa sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput. Kawasan itu dijual Nopember 2003. Dari hasil penyidikan masih ada beberapa kawasan hutan Register yang berlokasi di kecamatan lainnya yang dijual ke pengusaha. seputar adanya penjualan kawasan hutan Register-49 di beberapa tempat di Kabupaten Taput yang melibatkan sejumlah pejabat penting.

Pihak BPN pernah mengeluarkan surat jual beli hasil tanaman kemenyaan Dolok Tusam kepada oknum JS (Direktur PT MMM) Pematang Siantar, seharga Rp 4.500.000 untuk setiap orang. Dalam penyelidikan ternyata bukan menjual, maka diduga keras ada permainan oknum oknum pejabat di Taput.

Belum lagi hasil audit BPK RI Maret 2007 yang menemukan sembilan penyimpangan anggaran 2005 dan 2006 atas pelaksanaan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp 1.649.572.935,46 seolah mengendap. Hasil audit BPK RI ini ditemukan pada TA 2005 Rp 447.150.000,00 dan TA 2006 Rp 1.202.422.935,46. Temuan tersebut digolongkan dalam penyimpangan kriteria atau peraturan yang telah ditetapkan sebanyak delapan penyimpangan dan satu penyimpangan yang mengganggu azas kehematan.

Dari sembilan temuan itu, delapan masalah penyimpangan terhadap kriteria yakni, belum dipertangungjawabkannya pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat panjar kerja sebesar Rp 744.343.352,00. Selain itu, tidak atau belum didukung bukti lengkap pengeluaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah senilai Rp 97.500.000,00.

Pengadaan sound system lapangan dan satu set alat band (Tahun Anggaran 2005) sebesar Rp 447.150.000,00 pada Sekretariat Daerah yang dilaksanakan denganpenunjukanlangsung(PL). Terjadi ketidak sesuaian jumlah yang diterima pada kontrak dan merugikan keuangan dalam pengadaan kursi plastik untuk Sekretariat Daerah sebesar Rp 28.875.000,00.

Tidak sesuai ketentuan untuk pengeluaran belanja modal Sekretariat Daerah sebesar Rp 231.850.000,00 dan terdapat duplikasi biaya pengukuran yang dimasukan dalam item pembayaran dalam kontrak sebesar Rp 13.630.638,98. Tidak sesuai ketentuan pada pelaksanaan proyek APBD untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Kimbangwil sebesar Rp 12.535.80,87 dan pelaksanaan kegiatan yang terlambat belum dikenakan denda Rp 24.886.470,00. Tidak sesuai dengan kontrak pada pelaksanaan proyek APBD untuk Dinas Pekerjaan UmumsenilaiRp17.642.334,61.

Sedangkan satu penyimpangan yang mengganggu azas kehematan, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp31.159.300,00. Atas pelaksanaan belanja anggaran 2005 pada realisasi belanja administrasi umum non pegawai, belanja operasional dan pemeliharaan serta belanja modal satuan kerja dilingkungan Pemkab Tapanuli Utara dibagi tiga cakupan pemeriksaan, yakni, anggaran belanja administrasi umum sebesar Rp139.188.957.672,81 terealisasi Rp134.763. 020.076,00 atau 96,82persen. (Marihot Simamora)

-

Arsip Blog

Recent Posts