Pemkab Meranti Berhentikan 6 Honorer

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim mengaku telah memberhentikan 6 honorer di lingkungan Pemkab Meranti.
Sementara 3 lainnya telah mengundurkan diri sebagai tenaga honorer.
"Dari tingkat kehadiran, mereka tidak cocok sebagai pelayan masyarakat," ujar Said Hasyim, Rabu (16/8/2017).
Said Hasyim menjelaskan, untuk meningkatkan kedisiplinan honorer di Meranti, Pemkab Kepulauan Meranti telah mengeluarkan surat edaran.
"5 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas, honorer akan diberhentikan," ujarnya.
Tidak hanya honorer, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas juga akan dikenakan sanksi pemotongan inisatif sebesar Rp 50 ribu.
"Sekali tak masuk kerja akan dipotong Rp 5p ribu," ujar Said Hasyim.(*).

-

Arsip Blog

Recent Posts