DPRD Bontang mengusulkan agar 1.554 tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kota Bontang diubah statusnya menjadi tenaga kontrak pemerintah daerah (TKD). Usulan ini disampaikan Komisi I DPRD Bontang kepada pemerintah saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi I, Agus Haris mengatakan, saat ini Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer diterbitkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak lagi menggunakan SK Walikota. Dampaknya, masa kerja pegawai tidak masuk dalam sistem database Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKP2).
Sebab, masa kerja pegawai hanya dihitung berdasarkan kontrak dinas terkait, yang selalu diperbaharui tiap setahun sekali.
“Data mereka tidak masuk di dalam database, padahal saat ini akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) terkait TKD. Nantinya pengangkatan tenaga kontrak dari database BKP2,” kata Agus Haris kepada wartawan melalui sambungan selulernya, Minggi (23/7).
Untuk itu, pihaknya meminta untuk mengubah status pegawai honorer Bontang menjadi tenaga kontrak daerah. Tanpa harus menunggu PP terkait tenaga kerja diterbitkan. Pasalnya, kewenangan untuk mengelola tenaga honorer menjadi otoritas daerah.
Justru, pengubahan status ini memudahkan pemerintah karena sisa menyesuaikan dengan aturan baru yang bakal terbit. Hal ini pun telah dilakukan oleh daerah lainya, misalnya Kutai Timur.
“Rencananya, besok, Senin (24/7) Komisi I DPRD bakal menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Badan kepegawaian untuk membahas rencana ini,” katanya.
Senada dengan rekan di komisinya, Anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem, Bilher Hutahean meminta pemerintah mengembalikan skema pendataan kembali ke Badan kepegawaian. Agar masa kerja pegawai honorer yang telah mengabdi sekian tahun tetap terhitung, sehingga menjadi prioritas untuk menjadi tenaga kontrak pemerintah.
Bilher juga memastikan perubahan status pegawai honorer menjadi TKD tidak menyalahi aturan. Menurut dia, pemerintah tak harus khawatir apabila ada pelanggaran administrasi lantaran perubahan tersebut.
“Harus kembalikan seperti dulu, jadi yang terbitkan SK Walikota bukan lagi kontrak dari dinas. Nantinya setelah PP soal pegawai kontrak terbit, mereka langsung diangkat menjadi pegawai kontrak berdasarkan database yang dimiliki badan kepegawaian,” ujar Bilher. (*)
Sumber: http://www.klikbontang.com