Sebuah video mesum tengah membuat heboh Kota Fak Fak, Papua Barat. Selain sangat jarang terjadi di Fak Fak, video yang diperankan seorang pria berusia 48 tahun dan seorang wanita 31 tahun tersebut terbilang cukup unik.
Pasalnya video yang kini menjadi viral di media sosial itu tidak terjadi di dalam kamar atau ruangan, melainkan di dalam got (parit) pada kolong jembatan Thumburuny yang tak jauh dari pusat keramaian pasar.
Bahkan kedua insan berlainan jenis itu melakukan aksinya dengan mengambil posisi berdiri. Karena birahinya yang tengah memuncak, tanpa diketahui keduanya, aksi tersebut diketahui seseorang dan kemudian merekamnya secara diam–diam.
Dilansir dari Radar Sorong (Jawa Pos Group), terlihat dalam adegan panas itu, kedua pelaku mesum tersebut dalam melakukan perbuatan itu tidak melepaskan seluruh pakaiannya. Entah setan apa yang merasuki kedua pelaku mesum dalam got bawah jembatan yang tak jauh dari pusat keramaian pasar memilih got sebagai tempat melepaskan nafsu syahwatnya mereka ataukah mungkin saja karena keterbatasan ekonomi sehingga keduanya tidak melakukan adegan panas itu di dalam kamar hotel.
Aksi nekat keduanya terjadi pada hari Senin (24/7) dan sempat viral di media sosial pada keesokan harinya, Selasa (25/4) dan baru diketahui polisi sekitar jam 14.00 WIT.
Setelah menjadi viral di medsos pada hari Selasa (25/7) sekitar jam 14.00 WIT, penyidik langsung bergerak mencari pelaku. Akhirnya polisi berhasil membekuk seorang wanita yang berperan dalam video mesum tersebut, dan selang beberapa jam kemudian seorang pria yang diduga pemeran lelaki dalam video tersebut berhasil diciduk.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Fakfak, Ipda Slamet Eko SH, kepada Radar Sorong, membenarkan, aksi mesum dua insan berlainanan jenis yang terjadi pada hari Senin (24/7).
Menurut Slamet, perbuatan keduanya yang berinisial BK (48) dan wanita berinisial I (31) dilakukan di bawah jembatan Thumburuny, namun aksi mesum kedua pasangan ini direkam seseorang yang tidak diketahui kedua pasangan mesum tersebut.
Dikatakan, dengan beredarnya video mesum berdurasi 02 menit 17 detik yang sempat menghebohkan Fakfak di media sosial (facebook) maka dalam jangka waktu 3 jam penyidik Polres Fakfak berhasil mengungkapkan kasus tersebut dengan mengamankan dua pasangan yang melakukan adegan mesum di bawah jembatan tersebut.
Kedua pelaku mesum itu kini sedang menjalani wajib lapor di Polres Fakfak, sedangkan penyidik masih terus mengejar pelaku yang merekam aksi mesum itu dan pelaku yang meng up load video mesum tersebut hingga menjadi viral di media sosial.
Atas perbuatan mesum yang dilakukan di dalam got dan menjadi viral di Medsos, maka keduanya dijerat pasal 281 KUHP, tentang asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan sehingga kedua pelaku video mesum yakni BK dan I tidak dilakukan penahanan, namun keduanya menjalani wajib lapor dalam proses penyidikan.
Sedangkan pelaku yang merekam dan meng upload adegan mesum tersebut yang kini sedang diselidiki penyidik Polres Fakfak dan pelaku yang merekam dan mengunggah video mesum tersebut akan dijerat dengan Undang – Undang ITE.
Sementara itu, Amin Suery, guru pada Madrasah Ibtidaiyah Fakfak, mengaku prihatin dan meminta polisi mengusut tuntas masalah tersebut. “Hal tersebut bisa berimbas pada degradasi moral. Apalagi jika video tersebut dilihat anak usia sekolah, itu sangat berbahaya. Saya berharap polisi segera menuntaskan masalah ini,”ujar Amin. (sad/jpg/JPC)
Sumber: http://www.jawapos.com