Bakal seret eksekutif dan legislatif
MAGELANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Stadion Madya Kota Magelang diduga keras akan menyeret eksekutif dan legislatif yang disinyalir terlibat ke ranah hukum. ’’Selain Herman, ada kemungkinan tersangka lain yang berasal dari eksekutif maupun legislatif Kota Magelang. Kalau dari kalangan legislatif masih kita kembangkan, bila ada bukti, maka juga bisa jadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang M, Roskanedy SH.
Pernyataan ini menyusul dijebloskannya, Herman Santoso, alias Ing Siang, warga Jalan Medang, Kelurahan Panjang, Kota Magelang, ke dalam Lembaga Pemsayarakatan (LP) Magelang, Senin (12/5) sekitar pukul 18.00 sore. Herman ditahan setelah diperiksa oleh tim jaksa yang dipimpin Munaji SH selama delapan jam.
Penahanan tersangka
Herman sebagai upaya dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang agar tersangka tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Tersangka Herman dalam kasus tersebut berperan sebagai perantara atau spekulan tanah, yang merugikan negara mencapai Rp 2 miliar.
Penasihat hukum tersangka, Janu Iswanto mengaku kaget dan keberatan atas penahanan kliennya. "Kami minta kejaksaan tidak menahan klien kami, dia kooperatif dan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, " kata Janu.
Menjelang dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke LP Magelang, Herman yang memakai kaos biru, celana jins dan sepatu kets coklat tampak tegang. Bahkan kepada jaksa yang memeriksanya ia sempat meminta agar tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya. Tetapi, permintaan tersebut tidak digubris. (Ias-skh)
Sumber: Wawasan Digital, Selasa, 13 Mei 2008