Kejari Bantul Bidik Dua Kasus Korupsi

Bantul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul membidik dua kasus korupsi. Yaitu kasus korupsi dana rekontruksi di Wonokromo, Kecamatan Pleret dan penyalahgunaan tanah kas desa Potorono, Kecamatan Banguntapan. "Kedua kasus ini saat ini sudah kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Kepala Kejari Bantul Dicky Rachmad Raharjo, di kantornya, Kamis (12/6/2008).

Dicky Rachmad mengatakan dari dua kasus ini, kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Potorono yang merugikan negara sebesar Rp100 juta merupakan kasus paling pelik. Sebab, selain merupakan kasus lama, pihaknya hingga kini juga belum berhasil mendapatkan keterangan dari tersangka. Karena keberadaanya belum diketahui.

"Jadi, selain akan menyulitkan kami, hal ini juga akan menyulitkan tersangka sendiri, karena status hukumnya tidak jelas," katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bantul Herlina mengatakan sebenarnya, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak 3 kali untuk pemeriksaan kepada tersangka yang berinisial "I" ini. Tapi tersangka tetap tidak mengindahkannya.

"Selain ini, hingga saat ini, kami juga belum mengetahui dimana keberadaan tersangka ini. Untuk itu, kami terus mencarinya," tegasnya. (Priyo Setyawan/Sindo/fit)

Sumber: Okezone, 12 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts