Maluku - Asisten Pidana Khusus (Aspinsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, A. Ghazali Handari, menegaskan dalam waktu dekat ini, pihak Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku, Lies Ulahayanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada situs RBB, Rabu (28/5), Handari mengatakan, kehadiran Ulahayanan tersebut, terkait dugaan korupsi dana jaringan website di seluruh kabupaten/kota Provinsi Maluku tahun anggaran 2006 yang bernilai Rp1,9 milyar.
Namun Handari belum bisa menentukan kapan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Dinas Infokom Maluku itu dilakukan, pasalnya, sebelum tersangka diperiksa, kejati terlebih dahulu harus mendengarkan keterangan saksi ahli dari salah satu perguruan tinggi teknik di Pulau Jawa, mengenai jaringan website sebagai objek perkara, di samping akan mempelajari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Provinsi Maluku.
“Penyidikan kasus Dinas Infokom Maluku ini sempat mengalami hambatan, terkait kesediaan saksi ahli. Pekan lalu kami berusaha meminta bantuan pihak PT Telkom Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi ahli. Namun mereka tidak bersedia,” terangnya.
Akhirnya pihak Kejati, lanjut Handari, merujuk kepada salah satu perguruan tinggi swasta di Jawa dan sudah disetujui. Dalam beberapa hari ke dapan, saksi ahli tersebut sudah akan memberikan keteranganya. (rbb)
Sumber: RBB, 29 Mei 2008