Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap sembilan orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan lemari arsip (filling cabinet). Penahanan terakhir dilakukan terhadap Burhanudin, Direktur Utama PT Lamdaru Persada.
Menurut Mustaming, Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat dihubungi Tempo, Selasa (27/5), Burhanudin ditahan karena telah berperan sebagai pemberi dukungan pabrik terhadap peserta pemenang lelang.
"Dia memberikan dukungan pabrik kepada peserta lelang, padahal peserta tersebut tidak mempunyai pabrik," katanya.
Setelah itu, peserta lelang yang tidak memiliki pabrik tersebut mendistribusikan ke pihak lain. Menurut Mustaming, hal inilah yang menyebabkan terjadi penggelembungan dana yang seharusnya tiap unit harganya 15-17 juta, menjadi 22 juta.
Nilai anggaran untuk pengadaan lemari arsip, Mustaming menuturkan tersedia anggaran dengan total sebesar Rp 15 M. "Masing-masing wilayah 100 unit lemari arsip," katanya.
Kejaksaan telah menahan sembilan orang tersangka. Tiga tersangka untuk pengadaan di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, Wilayah Jakarta Barat dua orang, Jakarta Utara satu orang, Jakarta Selatan dua orang, dan terakhir satu orang dari Pemda DKI.
Mengenai nilai kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini, Mustaming belum bisa memberikan rincian secara pasti. Kerugian masih dalam perhitungan BPKP.
"Tapi bisa dilihat dari kasat mata, dengan melihat harga pasar sebesar Rp 15-17 juta per unit, diminta menjadi Rp 22 juta per unit," katanya.
Menurutnya, untuk mengetahui secara pasti, masih harus menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mustaming mengatakan jika dilihat dari hasil penyidikan, kemungkinan besar jumlah tersangka dalam kasus korupsi ini akan bertambah. "Kita lihat hasil penyelidikannya nanti," katanya.
Mustaming juga mengatakan bahwa perkas kasus ini belum sampai ke pengadilan karena kasus ini masih dalam penyelidikan. "Masih lama, masih dalam pemeriksaan," ujarnya. Rika Panda-TNR
Sumber : TempoInteraktif.com :27 Mei 2008