Kejati Riau Mulai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBD Kampar

Kejaksaan Tinggi Riau kembali melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar sebesar Rp 4.4 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kejaksaan menetapkan salah seorang bekas pimpinan lembaga itu sebagai tersangka korupsi.

Sang bekas pimpinan itu, kata Enita Menhar - Kepala seksi penegak hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, ,diindikasikan telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kampar. Dengan rincian dana purnabakti sebesar Rp 1.4 miliar (APBD 2003) dan dana rutin APBD Kampar mulai 2002 sampai 2004 sekitar Rp 3 miliar. Sejumlah anggota DPRD Kampar, khususnya yang menerima dana purnabhakti, akan diperiksa secara maraton.

Evalisa Siregar-- Tempo (Riau)

Sumber :tempointeractive.com 10 Desember 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts