Mantan Ketua DPRD Jepara Tersangka Korupsi

JEPARA--Masykuri Rosyid, 50 tahun, anggota DPRD Jateng, secara resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri Jepara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyimpangan dana APBD Rp 7,8 miliar. Hal itu dikatakan Slamet Siswanto, Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Jepara yang dihubungi Jumat (25/2). Penetapan itu dilakukan Kejaksaan, setelah digelar pembantaran kasus di Kejaksaan Tinggi Jateng, Kamis siang (24/2).

Perkara Masykuri, ini terkait ketika ia menjabat sebagai Ketua DPRD Jepara 1999-2004. Ketika itu, Masykuri yang berasal dari fraksi PPP, bersama 44 anggota dewan lainnya, menyimpankan penggunaan anggaran pada pos biaya operasional, biaya jasa pihak ketiga, biaya penunjangan operasional kegitan pemkab (bantuan masyarakat), anggaran perjalanan dinas luar daerah dobel dan uang insentif.

Kasus ini terbuka setelah ada laporan dari lembaga swadaya masyarakat Koordinator Forum Lintas Pelaku Jepara, yang dikoordinir M Rubkhan.

Selain Masykuri, kejaksaan juga menetapkan 44 mantan anggota dewan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 40 persennya terpilih kembali sebagai anggota dewan 2004-2009.

Ketika dihubungi, Masykuri yang tinggal di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, sangat berhati- hati memberikan tanggapan soal tuduhan itu. "Tuduhan itu, sangat berat. Kami akan membicarakan secara internal dulu, langkah apa yang akan kami tempuh," ucap Masykuri, yang mengaku sebelumnya hanya diberkas sebagai saksi. (Bandelan)

Sumber: Tempo Interaktif, Jumat, 25 Pebruari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts