19 Anggota DPRD Buol Jadi Tersangka Korupsi

Polda Sulteng telah menetapkan 19 anggota DPRD Kabupaten Buol, provinsi Sulteng periode 2000-2004 sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Rp 2.9 miliar. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Polda Sulteng selama dua bulan. Tapi satu anggota DPRD Buol dari frkasi TNI/Polri dikembalikan ke lingkungannya TNI untuk diproses ala TNI.

Juru bicara Polda Sulteng AKPB Rais Adam, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah memeriksa sembilan saksi. Saksi-saksi itu, kata dia, berasal dari anggota DPRD Buol sendiri. "Saksi kami adalah mereka dan jadi mereka tak bisa mengelak," kata Rais.

Ia mengatakan, fraksi partai Golongan Karya (Golkar) merupakan fraksi tersesar beranggotakan 11 orang. Menyusul PPP 4 orang, PDIP 3 orang selebihnya dari PKB dan fraksi TNI/Polri. Mereka akan dikenai pasal korupsi UU No 31 tahun 1999 pasal 1, 2 dan 3 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 22 UU No 28 tahun 1999 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55,56 KUHP.

Sesuai penyidikan, kata Rais, mereka telah melakukan perbuatan korupsi biaya perjananan dinas. Sebagian dari mereka, kata Rais, telah menggunakan uang perjalanan dinas untuk keperluan lain dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

Tapi polisi belum bisa menahan mereka karena surat permohonan persetujuan penahanan baru dikirim ke Gubernur Sulteng hari ini, Selasa (15/2).

Sumber : tempointeraktif.com 15 Februari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts