40 Eks Anggota DPRD Kupang akan Diperiksa

Kupang - Sebanyak 40 mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang masabakti 1999-2004 akan diperiksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam dugaan kasus korupsi dana penunjang kegiatan dewan tahun anggaran 2004 sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Hartadi, yang ditemui detikcom di kantornya di Kupang, Jumat (14/1/2005), pihaknya telah menjadwalkan waktu pemeriksaan para anggota dewan.

Dijelaskan, enam mantan anggota dewan telah berstatus tersangka, termasuk mantan anggota dewan yang saat ini menjadi Wakil Bupati Kupang, Ruben Funnay. Sedangkan satu orang lainnya akan diperiksa oleh mahkamah militer karena masih berstatus anggota TNI aktiv, Z. Tule.

Tim penyidik Kejati NTT yang beranggotakan tujuh orang kini sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan dan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan. Tim ini dipimpin Kepala Tata Usaha Kejati NTT Herman da Silva.

Menurut Hartadi, berkas-berkas yang berkaitan dengan dugaan korupsi sudah dikantongi jaksa penyidik. Berdasarkan bukti sementara ditemukan adanya penggelembungan dana penunjang operasional DPRD senilai Rp 2,9 miliar lebih.

"Dari dana tersebut sebanyak Rp 1 miliar dibagikan kepada 40 anggota dewan masing-masing Rp 25 juta untuk kepentingan pribadi dan bukan kepentingan umum. Seharusnya dana penunjang operasional hanya berkisar Rp 400 juta karena pendapatan asli daerah Kupang sangat minim," jelasnya.

Di samping itu pada saat penetapan anggaran DPRD menggunakan peraturan pemerintah No.110/2002 tentang Kedudukan Keuangan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Padahal PP tersebut sudah dicabut Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (gtp)

Sumber: Detik, 14 Januari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts