Ada Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kayu Sitaan di Simeulue

Banda Aceh, NAD — Mantan Penguasa Darurat Militer yang juga Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya, menyatakan siap mempertanggungjawabkan kebijakan pemanfaatan kayu sitaan sebanyak 18.000 meter kubik untuk kepentingan daerah saat Aceh masih berstatus darurat militer. Mayjen Endang mengaku menggunakan kewenangannya sebagai penguasa darurat militer waktu itu. Menurut dia, kayu sitaan itu sengaja tidak dilelang. Alasannya, jika harus melalui proses lelang maka uang hasil penjualan kayu akan masuk ke kas negara.

“Sehingga jatah untuk daerah akan lama sampainya. Sementara waktu itu kami lagi memerlukan banyak kayu untuk membangun kembali gedung-gedung yang dibakar,”kata Endang kepada wartawan dalam konperensi pers di Banda Aceh, Sabtu (28/11). Konferensi pers yang juga dihadiri Irjen Polisi Bachrumsyah Kasman selalu penguasa darurat sipil Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Wakil gubernur Azwar Abubakar dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kayu sitaan itu, kata Endang, kemudian dipakai untuk membangun gedung pemerintah, rumah masyarakat miskin, sekolah terbakar, mobiler sekolah, pesantren serta pembangunan Gedung Rindam oleh Kodam Iskandar Muda. “Khusus untuk Rindam, kayunya dibeli berdasarkan harga pasar,”ujar Endang.

Soal penggunaan kayu sitaan menjadi kisruh, karena tak menggunakan prosedur yang ada. Sehingg diduga terjadi korupsi. Penggunaan kayu sitaan bermula ketika Aceh berstatus darurat militer (19 Mei 2003 sampai 19 Mei 2004), penguasa darurat militer menyita 18.000 meter kubik kayu ilegal dari Kabupaten Simeulue dan Aceh Singkil. Dari jumlah itu, sekitar 5.000 meter kubik telah diangkut ke Banda Aceh. Kayu jenis Kruweng dan Semantok itu disita dari lima lokasi, yakni dari PT Panton Tengku Abadi sebanyak 9.646 meter kubik, PT Simeulue Kekal Mandiri 2.258 meter kubik, PT Koperasi Aurifan Bersamo 400 meter kubik, CV Angga 2.653 meter kubik dan PT Langkis Inti Persada 2.722 meter kubik.

Gubernur Aceh Abdullah Puteh kemudian membentuk Tim Pemanfaatan Kayu Sitaan Kabupaten Simeulue dan Aceh Singkil. Tim yang dibentuk pada 14 April 2004 itu beranggotakan Wakil Gubernur Aceh Azwar Abubakar selaku koordinator dan Kepala Dinas Kehutanan Aceh selaku ketua tim. Namun, belakangan kayu sitaan itu sebagian dipakai untuk kepentingan pembangunan gedung terbakar dan sebagian lainnya dijual tanpa proses lelang.

Kapolda Aceh Bachrumnsyah Kasman mengatakan pihaknya masih kesulitan menangkap pemilik kayu ilegal itu. Alasannya, para pemilik tidak berada di Aceh.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Aceh Mustafa Hasbullah mengatakan, kayu dari Simeulue diangkut ke Banda Aceh dalam dua tahap. Tahap pertama, kayu yang diangkut sejumlah 2.124,12 meter kubik. Sedangkan kayu yang diangkut tahap kedua sebanyak 2.653,46 meter kubik. Sedangkan sisanya masih berada di Simeulue dan Aceh Singkil.

Dari total jumlah kayu yang diangkut tahap pertama, menurut Hasbullah, setelah diolah hanya tersisa 1.204,64 meter kubik. Dari jumlah itu, 648 meter kubik telah dipakai. Sedangkan sisanya masih berada di perusahaan pengolahan kayu. Dari hasil penjualan kayu itu diperoleh pendapatan senilai Rp 1,24 milyar. Namun, kata dia, bendaharawan tim baru menerima sebagian dari hasil penjualan kayu itu. “Itu belum termasuk ongkos angkut dan biaya pengolahan kayu,” kata Mustafa. Ia membantah terjadi korupsi dalam pemanfaatan kayu sitaan itu.

Sehari sebelumnya, Indonesian Corruption Watch dan Koalisi LSM Aceh Damai Tanpa Korupsi mensinyalir Tim Pemanfaatan Kayu Sitaan Kabupaten Simeulue dan Aceh Singkil yang dibentuk Gubernur Abdullah Puteh telah melanggar aturan hukum dengan mengolah serta menjual kayu sitaan sebelum melalui proses lelang. “Itu adalah tindakan ilegal. Seharusnya, berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kayu sitaan tersebut harus dilelang untuk negara,” kata Bambang Antariksa dari Koalisi Aceh Damai Tanpa Korupsi.

Kelompok Kerja Aceh Damai Tanpa Korupsi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah kepada indikasi korupsi dalam pengelolaan kayu sitaan itu. Kelompok kerja menemukan dokumen ilegal Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Aceh setelah kayu-kayu itu disita. Kelompok kerja juga menemukan perusahaan fiktif PT Kuala Batee Indonesia sebagai pemilik kayu bulat sebanyak 2.221 meter kubik yang kemudian beralih ke CV Rahma Furniture dan PT Budi Trisakti.

Karena itu, koalisi LSM meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus menyeret para pelaku ke meja hijau. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam Andi Amir Achmad, wakil gubernur Aceh Aceh selaku ketua tim pemanfataan kayu sitaan harus bertanggung jawab terhadap kasus itu. “Kami sudah menerima perintah dari Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus ini,” kata Andi. (Yuswardi)

-

Arsip Blog

Recent Posts