Bupati Sarolangun Diperiksa Sebagai Tersangka

Jambi - Bupati Sarolangun, Provinsi Jambi, H.M.Madel, besok (Rabu, 1/12) akan diperiksa tim penyidik dari Polda Jambi, sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pembangunan jembatan ponton yang mengakibatkan jembatan senilai Rp 5,5 miliar roboh belum lama ini. "Menurut rencana tim penyidik akan memeriksa bupati Sarolangun, karena surat panggilan telah dikirim Jumat (26/11), melalui Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin. Dalam surat tersebut Madel diwajibkan hadir untuk diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Djoko Turochman, kepada wartawan, Selasa (30/11).

Djoko juga mengemukakan, pemeriksaan terhadap Madel kali ini adalah sebagai tersangka bukan saksi. Dikatakan Djoko, pihaknya akan bekerja maksimal, agar kasus korupsi ini cepat tuntas, sebab ini merupakan salah satu prioritas 100 hari kerja yang ditetapkan Kapolri. Menanggapi pertanyaan apakah bupati Sarolangun ini dapat langsung ditahan, menurut dia, bisa saja. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap Madel, dengan nomor R.49/Res/XI/2004, diterima Kapolda Jambi 11 Nopember 2004.

Seperti diketahui, proyek dermaga ponton ini berlokasi di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, roboh sekitar pertengahan tahun ini akibat diterjang banjir. Namun setelah dipemeriksa Polda Jambi ditemukan ada indikasi penyimpangan dalam pengerjaannya.

Sebelumnya Polda setempat sudah menahan tujuh orang tersangka, yakni Ayong (kontraktor), Bustami (pimpinan proyek), Taufik Abdu (konsultan pengawas), Bambang Irawan (bendahara proyek), Anwar Harminto (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun), M. Nasir Djufri (Ketua Panitia Lelang Proyek) dan Najamudin (pengawas teknis proyek). Mereka ditahan sejak awal November lalu. (Syaipul Bakhori)

Sumber: Tempo Interaktif, Selasa, 30 November 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts