Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Resmi Tersangka Kasus Korupsi

KAJEN - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, periode 1999-2004, Dulmanan, resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan periode tahun anggaran 2001, 2002, dan 2003. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kajen, Slamet Haryanto, Rabu (2/2).

Kasus tersebut bermula dari ditemukannya beberapa pos anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran DPRD. Dalam hal tersebut, ditetapkan beberapa pos mata anggaran yang tidak sesuai, yaitu asuransi, bantuan biaya listrik, air, dan telepon, serta bantuan perumahan.

Ada tiga jenis asuransi yang dianggarkan untuk 45 anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp 108 juta, Rp 502 juta, dan Rp 27 juta per tahun. Sedangkan untuk bantuan listrik, air dan telepon, masing-masing anggota DPRD mendapat jatah Rp 200.000 per bulan per item, dan untuk bantuan perumahan Rp 600.000 per tahun.

Akibatnya, negara dirugikan Rp 3,5 miliar. Hingga saat ini dana yang sudah dikembalikan mencapai Rp 1,7 miliar.

Dalam perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kajen, mereka menemukan penyalahgunaan anggaran tersebut oleh Dulmanan. Oleh karena itu, Dulmanan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana anggaran atau korupsi.

Besarnya dana yang diduga disalahgunakan Dulmanan senilai Rp 423 juta. Dana tersebut diambil dari pos mata anggaran asuransi.

Oleh karena itu, pihaknya masih akan memeriksa mantan anggota DPRD yang lain, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Seandainya dana itu tidak digunakan sendiri oleh Dulmanan, akan memungkinkan munculnya tersangka lain dalam kasus tersebut. "Kami belum tahu ke mana larinya uang tersebut, apakah untuk tersangka sendiri atau dibagi- bagikan, kami belum tahu. Penyelidikan masih terus dikembangkan," ujar Slamet.

Dulmanan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2005-2009. Meskipun Dulmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Slamet mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadapnya. Pihaknya juga belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD lainnya. Pasalnya, ia masih menunggu izin dari Gubernur Jawa Tengah.

Sampai saat ini juga belum dilakukan penahanan terhadap Dulmanan. Hal itu masih menunggu selesainya pemberkasan. Selain itu, saat ini tersangka masih berstatus sebagai anggota DPRD, sehingga diyakini tidak akan melarikan diri. (WIE)

Sumber : Kompas.com, 3 Februari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts