Mantan Ketua DPRD Tanjab Timur Diancam Hukuman Seumur Hidup

Jambi - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Andi Ibnu Hajar bin Mohammad Rofiq (50), Senin (31/1) mulai diadili di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia didakwa melakukan korupsi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2002 dan 2003 sehingga merugikan negara Rp 6,49 miliar.

Sidang pertama yang berlangsung sekitar tiga jam mulai pukul 10.30, dan mendapat perhatian luas masyarakat, hanya diisi dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Budi Prabowo Aji. Majelis hakim yang mengadili terdakwa terdiri atas lima orang, dengan Hakim Ketua Dalius Sailan yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Hakim anggota terdiri atas M Randes, Nasrulloh, Chairul Saleh, dan H Tarigan. Dalam dakwaan setebal 20 halaman yang dibacakan Budi Prabowo Aji dan jaksa Agustinus, diuraikan tentang perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dilakukan terdakwa, sehingga merugikan negara sebesar Rp 6,49 miliar lebih. Korupsi dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan Syamsuddin Anang dan Rustam Efendi selaku Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur periode 2000-2004 yang perkaranya disidangkan secara tersendiri.

Terdakwa Andi Ibnu Hajar hadir di persidangan menggunakan baju safari warna kekuning-kuningan dan terlihat tenang. Ia didampingi pengacara dari Yayasan Derap Hukum Jambi, yaitu Eli Ningsih, Ahmad Jamin, Yosef Beno, Hardani Harun, dan Masri. Seusai jaksa membacakan dakwaan, tim penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar sidang ditunda untuk mempersiapkan eksepsi. Hakim menunda hingga Senin, 7 Februari 2005, guna memberi kesempatan kepada pengacara menyiapkan eksepsi.

Selama dua tahun anggaran, 2002 dan 2003, Andi Ibnu Hajar memperkaya diri sendiri dan orang lain, yaitu 29 anggota DPRD Tanjung Jabung Timur periode 2000-2004. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 65 KUHP. Kerugian itu berupa penyalahgunaan dana tunjangan kesehatan, biaya penunjang kegiatan, biaya operasional dan kesejahteraan pegawai DPRD Tanjung Jabung Timur. Memperkaya diri sendiri Perbuatan terdakwa, menurut jaksa, untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp 216,95 juta. Rinciannya, tahun 2002 asuransi kesehatan Rp 9,5 juta, perawatan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh Rp 21,6 juta, biaya penunjang kegiatan Rp 3 juta, biaya operasional Rp 27 juta, dan biaya kesejahteraan Rp 83,11 juta.

Pada 2003, asuransi kesehatan Rp 21 juta, perawatan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh Rp 21,6 juta, biaya penunjang kegiatan Rp 6 juta, biaya operasional Rp 66,23 juta lebih, dan biaya kesejahteraan Rp 20 juta. Sementara perbuatan terdakwa memperkaya orang lain, 29 mantan anggota DPRD, merugikan negara tahun 2002 sebesar Rp 2,40 miliar lebih dan tahun 2003 sebanyak Rp 3,86 miliar lebih. (NAL/NAT)

Sumber: Kompas, 01 Februari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts