100.000 Website Porno Memakai Model Anak-anak

Temanggung - Dari 4,2 juta website porno yang beredar di seluruh dunia, sebanyak 100.000 website diantaranya memakai model anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Sebagian besar diantaranya, bahkan ditengarai adalah anak-anak Indonesia.

Demikian hasil survei tahun 2006, dari Top Ten Review, yang dituturkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnah Sari, dalam acara sosialisasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-anak di Kabupaten Temanggung, Rabu (9/2).

Masnah mengatakan bahwa gambar-gambar yang ditampilkan dalam website dengan model anak-anak itu, cukup bervariasi. “Selain memperlihatkan figur telanjang anak, beberapa gambar juga menampilkan adegan hubungan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak atau biasa disebut paedofilia,” ujarnya.

Pengambilan gambar anak-anak sebagai obyek seks terutama pada kasus paedofilia, banyak dilakukan oleh warga negara asing. Di Surabaya misalnya, menurut Masnah, sekelompok anak-anak pernah disekap dan disuguhi video atau gambar-gambar porno. “Ketika mereka sudah terpancing dan merasa terangsang, maka orang dewasa yang menyekap itu, akan lebih mudah untuk mengajak anak-anak berhubungan seks dengan meniru gambar dan adegan yang telah ditonton sebelumnya,” ujarnya.

Mengajak anak-anak untuk melakukan itu, juga bukan hal yang sulit, hanya cukup dengan diberi iming-iming permen atau sedikit uang. Kondisi ini banyak terjadi di Bali, dan kota-kota besar lainnya seperti Jakarta dan Tangerang.

Tidak hanya sekedar diajak, pada masa sekarang ini, anak-anak pun dapat dengan mudah menjalankan perilaku seksual layaknya orang dewasa, atas kemauan sendiri. “Dalam hal ini, yang menjadi obyek atau korban, adalah teman-teman sebaya dari lingkungan sekitar, sekolah atau bahkan kerabatnya sendiri,” ujarnya.

Sebagai contoh kasus, Masnah menuturkan bahwa pada tahun 2006, seorang murid kelas enam SD hamil akibatnya diperkosa kerabatnya berusia sebaya. Selain itu, pada tahun yang sama, tiga remaja di Ambon yang masih berusia di bawah 15 tahun, terpaksa divonis 4-10 bulan penjara karena telah memperkosa anak usia lima tahun.

Hal ini, menurut Masnah, dipicu karena makin tidak terkontrolnya tayangan, gambar, dan produk-produk pornografi lain beredar dan ditonton oleh anak-anak sejak usia dini.

Berdasarkan hasil survei pada Januari-Desember 2007, yang dilakukan Yayasan Kita dan Buah Hati terhadap 1.705 siswa kelas 4,5, dan 6 se-Jabodetabek, media terbanyak yang dipakai untuk mengakses pornografi adalah games, disusul berikutnya komik, film/televisi, dan situs-situs di internet. (Regina Rukmorini)

Sumber: http://tekno.kompas.com
-

Arsip Blog

Recent Posts