BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Tadjudin Barto, 52 tahun, sudah dua pekan ini dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Lampung Selatan. Tersangka kasus korupsi pengadaan kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, senilai Rp 4 miliar itu, mengalami depresi sejak ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, 21 Desember 2004.
Menurut pengacara tersangka, Zulfikar Ali Butho, kliennya stres karena terlalu banyak pikiran, menyangkut kapal cepat yang sedang dipermasalahkan pihak Kejaksaan. Diantaranya, penyidikan yang berlarut-larut, membuat jiwa Tadjudin terganggu. Dia juga memikirkan kapal yang kini disita Kejati Lampung, sehingga tidak dapat berlayar. "Belum lagi harus memikirkan desakan para anak buah kapal (ABK) yang menuntut gaji setiap bulannya," kata Ali Butho.
Ali membantah kliennya dirawat di RSJ hanya akal-akalan untuk menghindari pemeriksaan Kejati. "Tadjudin memang benar-benar depresi, karena dia memang tipe pemikir. Ngapain sih kami menitipkannya di RSJ kalau tidak benar-benar sakit. Dirawat di RSJ itu kan memalukan, jadi untuk apa harus bersembunyi di RSJ bila tidak sakit," kata Ali.
Tadjudin dijadikan tersangka terkait pengadaan kapal cepat Tulang Bawang Jaya, yang dibeli tanpa persetujuan DPRD setempat. Bupati Tulang Bawang, Abdurrahman Sarbini, kemudian mengambil dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2004 senilai Rp 4 miliar, untuk membeli kapal tersebut. Seharusnya, uang itu digunakan untuk modal usaha milik daerah.
Pembelian kapal cepat itu dilakukan melalui koperasi milik Pemkab Tulang Bawang, yang diketuai Tadjudin. Harga kapal yang sempat melayani rute Kota Menggala (ibu kota kabupaten Tulang Bawang) menuju Pelabuhan Merak, Banten, itu juga digelembungkan. "Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sedikitnya Rp 2,8 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Zainal Abidin.
Selama ditahan, Kejati sudah beberapakali memeriksa Tadjudin. Namun pemeriksaan tidak pernah berlangsung lancar, karena Tadjudin depresi saat diperiksa, bahkan sempat pingsan. Tersangka akhirnya selalu buru-buru dibawa ke rumah sakit, tempat dia dirawat sejak awal ditahan Kejati. Tadjudin hanya sempat beberapa hari menginap di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Menurut Zainal, pemeriksaan kasus kapal cepat itu terus berlangsung. Kejati masih memeriksa para saksi-saksi, baik pegawai koperasi maupun staf keuangan Pemkab Tulang Bawang. "Namun penyidikan atas diri Tadjudin terpaksa kita hentikan, sampai kondisinya bisa lebih sehat," kata Zainal. Hingga saat ini kejati Lampung masih menunggu izin memeriksa bupati Tulang Bawang, dari Presiden. (Fadilasari)
Sumber: Tempo Interaktif, Rabu, 23 Pebruari 2005