Pekalongan--Empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004 dan Pimpinan PT Asuransi Bumi Putera Cabang Purwokerto Yasmin, Rabu (22/9), dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kajen, Pekalongan, dalam kasus dugaan duplikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekalongan. Pada Selasa (21/9), tiga anggota mantan anggota DPRD Pekalongan menjalani proses serupa.
Keempat mantan anggota DPRD itu adalah A Bahar, Sa'dun Zein, Zaebnudin Toyib dan Rasmadi. Mereka datang pukul 09.00 WIB dan langsung memasuki ruangan pemeriksaan, begitu pula Pimpinan PT Asuransi Bumi Putera Cabang Purwokerto Yasmin. Kelima orang itu dimintai keterangan oleh lima petugas kejaksaan yakni Kasi Intel Slamet Hariyanto, Kasi Pidana Khusus Retno H Iriani, Kasi Pidana Umum Teguh, Kasi Perdata dan Tata Usaha Danang SK dan Jaksa Fungsional Iren Putri.
Sehari sebelumnya, empat mantan anggota DPRD itu masing-masing Suratman, Basuki Rachmat, Rofii Nahrowi, dan M Rif'ai memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama. Namun karena salah satu petugas pemeriksa sedang tidak ada di tempat, maka baru tiga orang yang diperiksa yakni Suratman, Rofii Nahrowi, dan M Rif'ai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kajen Hadi Purwoto mengatakan, ketiganya dimintai keterangan sehubungan dengan kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran asuransi dalam bentuk duplikasi APBD.
Dugaan ini pertama kali diungkap Lembaga Forum Lintas Pelaku (FLP) Pekalongan. "Kami juga sudah meminta keterangan Sekretaris Dewan dan Pimpinan PT Asuransi Bumi Putera Cabang Purwokerto sebagai perusahaan yang terkait dengan masalah asuransi," katanya.
Kajen menyatakan, para mantan anggota Dewan dipanggil Kejaksaan untuk klarifikasi data sesuai temuan yang dilaporkan FLP. Namun Kajari belum bersedia mengungkap hasil sementara yang diperoleh Kejaksaan mengenai kasus ini. "Apakah ada indikasi korupsi atau tidak, tunggu dulu proses ini hingga seluruh mantan anggota Dewan kami panggil," ujarnya.
Tujuh orang yang diperiksa itu, jelas Kajen, baru proses awal pengusutan kasus ini. "Rencananya kami akan memanggil seluruh mantan anggota DPRD dan dimintai keterangan mereka dalam dua tahap, mulai dengan 23 orang dan kami lakukan secara maraton," tegasnya.
Sumber : TempoInteraktif.com : 22 September 2004