Kejaksaan Menahan Kepala Dinas Kehutanan Dompu

Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan Burhanuddin, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Dompu lantaran diduga melakukan penyimpangan dana Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) bernilai ratusan juta rupiah. Terhitung sudah satu pekan ini, Burhanuddin ditahan bersama dengan Tamin, stafnya di Dinas Kehutanan Dompu, di sel Kejari Dompu.

Surat Perintah Penahanan ditandatangani Kepala Kejari Dompu, Badri Baidlowi Nomor 02/P2.15/FD.1/09/2004 dengan masa penahanan selama 20 hari. Kejari Dompu juga sudah memeriksa beberapa pegawai Dinas Kehutanan Dompu dan pengusaha kayu yang melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi itu.

Data Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyebutkan, kasus berawal ketika dilakukan pencekan pembayaran pajak sejumlah pengusaha yang memegang IPK di Kabupaten Dompu. Pencekan menemukan adanya pengusaha kayu di Dompu, bernama Tami yang diduga belum membayar pajak. Usut punya usut, pengusaha itu ternyata sudah membayar pajak. Diduga, ada kecurangan yang dilakukan staf di Dinas Kehutanan Dompu, yaitu pajak IPK itu tidak disetorkan ke pemerintah. "Disuruh Kepala Dinas, Tamin tidak menyetorkan pajak itu. Jadi, keduanya berstatus tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati NTB, Djuwito Pengasuh di Mataram, Selasa (21/9).

Diterbitkannya IPK di Kabupaten Dompu dan sekitarnya kerap memunculkan pelbagai kasus. Selain kejaksaan, Kepolisian Daerah NTB juga sempat membongkar penyelewengan pajak setoran. Biasanya, pelaku me-mark-up pajaknya. Misalnya, IPK itu dikenai pajak oleh Kabupaten Dompu sebesar Rp. 50 ribu per kubiknya atau besarannya sama dengan lima persen harja perkubiknya. Karena ada beberapa pengusaha yang diduga main mata dengan aparat di Dinas Kehutanan setempat, Rp. 50 ribu dimark-up menjadi Rp. 150-175 ribu.

"Kasus ini ditemukan saat anggota kami membongkar ratusan kubik kayu ilegal yang diangkut kapal di perairan laut kawasan Kabupaten Dompu dan Bima. Nyatanya, penyidikan melebar sampai kepada kasus penyimpangan pajak," kata Kepala Satuan Operasional II Direktur Reserse dan Kriminal Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Dewa Putu Maningka Jaya. (Sujatmiko)

Sumber: Tempo Interaktif, 21 September 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts