Jambi - Pengerjaan proyek reboisasi di Provinsi Jambi diduga sebagai lahan untuk korupsi. Terbukti dalam pelaksanaannya di lapangan telah terjadi banyak penyimpangan. Salah satu contoh pekerjaan reboisasi di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat kucuran dana dalam dua tahun anggaran 2003 dan 2004 senilai
Rp 5,5 miliar. Dana tersebut bertujuan menghijaukan kembali lahan seluas 917 hektare, berlokaosi di kawasan Lundrang.
Berdasarkan ketentuan awal lahan ini akan ditanam dengan jenis bibit berupa Jelutung, Meranti dan Pulai. Namun kenyataannya, di lapangan pihak proyek hanya menanam jenis pulai dan meranti saja, tanpa alasanyang jelas.
Tidak itu saja pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara diam-diam mengerjakan sendiri sebagian dari proyek itu. Sementara sebagian lagi dikerjakan kontraktor pemenang tender dan melalui swadaya masyarakat desa sekitar kawasan proyek. Bibit yang ditanam sebagian besar banyak yang mati, diperkirakan yang tumbuh hanya 25 persen.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nasrul Hadi, tidak tahu persis penyimpangan tersebut. "Saya tidak tahu persis tentang tehnis di lapangan. Namun berdasarkan laporan anak buah saya sudah dikerjakan dengan baik dan sesuai aturan,"ujarnya.
Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Yedi Sukmayadi, membantah jika tidak ada bibit jelutung. Yedi mengakui, hanya mengerjakan sebagian pekerjaan itu. "Benar kami mengerjakan sebagian proyek itu, kini saya sudah capek mengurus proyek ini, karena sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan dan Polda Jambi,"katanya. (Syaipul Bakhori)
Sumber: Tempo Interaktif, 31 Oktober 2005