Korupsi Rp 6 M, Wakil Walikota Bogor Dituntut 4 Tahun

Bogor–Wakil Walikota Bogor M Sahid dituntut 4 tahun penjara terkait kasus korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp 6,164 miliar. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nasran Azis, Febriana dan Dedi Friz Rajaguguk di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/12/2005). Sahid juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 183 juta. Kembalikan Barang Sitaan Dalam sidang, JPU memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang disita kepada terdakwa berupa 2 rumah yang berlokasi di Bumi Indraprasta Bogor dan Tanah Baru, Bogor Utara. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 1,59 miliar dikembalikan kepada negara. Ketua majelis hakim Adriani Nurdin memutuskan melanjutkan sidang pada 29 Desember dengan agenda pembacaan pledoi. Sahid, usai sidang, mengaku tindakannya tersebut telah sesuai dengan perda yang berlaku. "Saya hanya melaksanakan perda. Semua sesuai dengan hukum yang ada. Jangan dipolitisir. Kalau hukum dipolitisir, rusak kita," kata Sahid. (aan/)

Sumber : detiknews.com 15 Desember 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts