MA Vonis Terdakwa Kasus Limboto

Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada tiga pelaku korupsi dari Kabupaten Gorontalo, yaitu mantan Kepala Badan Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Gorontalo Ahmad Sulaiman, pegawai pada kantor Sekretaris Daerah Gorontalo Hamzah Yusuf, dan Kalsum Yusuf. Ketiganya terbukti bersalah mengorupsi dalam kasus penyaluran kredit kepada petani.

Majelis kasasi yang diketuai Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Iskandar Kamil, menghukum ketiganya membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 422 juta secara tanggung renteng. Apabila uang pengganti tidak dibayar, ketiganya harus menggantinya dengan pidana penjara selama satu tahun. Kasus tersebut mencuat setelah berkas perkara korupsi itu hilang dicuri dari lantai lima Gedung MA. Permohonan kasasi diajukan jaksa, karena Pengadilan Negeri Limboto, membebaskan ketiga terdakwa tersebut. Putusan PN Limboto itu dibatalkan oleh MA.

Sumber: Kompas, 05 Mei 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts