Kasus Korupsi 3 Pejabat Pemkab Jayawijaya Lengkap

Jayapura, Setelah beberapa waktu lalu tersangka kasus korupsi di Kabupaten Jayawijaya Drs. David A. Hubi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena dan selanjutnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wamena.

maka berkas kasus korupsi yang merupakan pengembangan dari kasus David Hubi dengan tiga tersangka yang merupakan pejabat di Pemkab Jayawijaya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Demikian ungkap Kabid Humas Polda Papua AKBP Drs. Kartono Wangsadisastra saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (22/12) kemarin.

Ketiga tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap itu masing-masing

masing-masing, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, Drs. Hasan Abdul Kadir, Kabag Pengelolaan Barang Daerah, Drs. Daniel Mandowen dan seorang mantan pejabat yaitu Mantan Kepala Bappeda Abdul Rahim Jumati.

Dikatakan, setelah dinyatakan lengkap maka selanjutnya tim penyidik Polda akan menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua yang selanjutnya pada hari ini barang bukti dan tersangkanya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Sekedar mengingatkan, Kepala Dinas Perhubungan dan Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayawijaya itu telah resmi dijadikan tersangka dan resmi ditahan karena terlibat dalam penyalahgunaan dana terkait pengadaan dan pembelian pesawat terbang F 27 Seri 600 dengan total dana yang disalahgunakan sekitar Rp. 8.600.000.000. Kemudian Kabag Pengelolaan Barang Daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga kuat telah menyalahgunakan dana terkait pengadaan dua unit ground power fiktif senilai Rp. 1.182.500.000. (fud)

-

Arsip Blog

Recent Posts