Garut - Sidang kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut tahun 2001 hingga 2003, Selasa (16/5), mulai digelar di Pengadilan Negeri Garut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang melibatkan 17 orang Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut periode 1999-2004, tetapi seorang telah meninggal. Dari ke-16 orang itu empat di antaranya masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Garut yang aktif pada periode 2004- 2009, sedangkan sisanya tidak.
Oleh karena itu, sidang pun dibagi dua. Pertama, sidang bagi empat anggota DPRD yang masih aktif, yaitu Kohar Somantri, Yayat Hidayat, Barman Sachyana, dan Haryono. Kedua, sidang bagi Wawan Syafei, Wan Gunawan Husen, Aun Safari, Ihat Kadar Solihat, Dadan Slamet, Misbach Somantri, Atang Masgun, Nano Suratno, Usep Mansur, Endang Abdul Karim, Enas Mabarti, dan Abdurahman.
Jaksa penuntut umum (JPU) Masril Nurdin SH MH mengatakan, terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang dari hukum dalam anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Garut tahun 2001, 2002, dan 2003 sebesar Rp 6.589.013.000.
"Pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung bukti-bukti pengeluaran sesuai pos mata anggaran, kenyatannya, yang ada ialah bukti pembayaran pengeluaran uang tunai yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut," kata Masril.
Tidak patut
Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, pengeluaran DPRD tahun 2001 yang menyimpang sebesar Rp 1.627.153.000, tahun 2002 sebesar Rp 3.414.088.000, dan tahun 2003, Rp 1.547.772.000.
Sementara itu, dari total anggaran yang menyimpang sebesar Rp 6,5 miliar lebih, Kohar Somantri menerima Rp 165.512.100, Yayat Hidayat Rp 132.112.100, Barman Sachyana Rp 114.800.800, dan Haryono Rp 116.998.350.
Masril menambahkan, perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan norma kepatutan jika dibandingkan dengan pendapatan asli daerah Kabupaten Garut. Selain itu, masih banyak desa dan masyarakat miskin di Garut yang seharusnya mendapat perhatian dari para terdakwa.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun. (adh)
Sumber : Kompas 17 Mei 2006