Amsul: Dugaan Kerugian Negara Rp29 M
SINJAI--Niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Sinjai tidak tanggung-tanggung. Pasalnya, saat ini KPK telah mengetahui adanya Enam Kasus penyelewengan uang negara yang melibatkan sejumlah pejabat di daerah tersebut. Sejumlah kasus itu yang sebelumnya, oleh Forum Penyelamat Sinjai (FPS)mengadukan atas nama LSM Majelis Amanat Rakyat Sinjai (MARS) dengan nomor 178.
MARS/III/2006 tertanggal 15 Desember 2005 lalu perihal terjadinya tindak pidana korupsi sebesar Rp29 miliar lebih yang bersumber dari APBD Sinjai 2004-2005.
Ada beberapa dugaan korupsi yang terjadi di Sinjai periode itu sebanyak kurang lebih Enam item, diantaranya kasus dugaan mark up pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD, pengadaan lampu jalan 600 titik, Stu titik senilai Rp8,3 juta, plus pengadaan genset di rumah jabatan bupati, pengadaan kendaraan dinas roda Empat dan roda Dua juga di RSUD, PKPS BBM di 40 desa, dana restitusi PPh 21 senilai Rp3,7 miliar serta kasus dugaan mark up pengadaan mesin pompa air bersih di Pulau IX. "Semua kasus itulah yang sedang dibidik KPK," ungkap Amsul Mappangara pengurus FPS dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (2/5) kemarin.
Demi penegakan hukum, tanpa pilih kasih, maka Forum Penyelamat Sinjai (FPS) dan MARS sebagai gabungan LSM, ormas dan mahasiswa Sinjai sangat mendukung rencana kedatangan KPK di Sulsel termasuk di Sinjai dalam rangka penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut. "Untuk Sinjai, disampaikan kepada masyarakat setempat yakin dan percaya upaya kami untuk memanggil lembaga tersebut sudah di depan mata, Insya Allah," paparnya optimis.
Satu hal mendasar yang ditekankan Amsul dkk atas nama FPS meminta kepada penyidik kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Kami minta agar semua oknum pejabat yang telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut sekiranya segera dilakukan penahanan. Ini sebagai bentuk adanya kepastian hukum terutama di Sinjai terhadap ulah para koruptor yang kerap merecoki uang negara," pintanya seraya menambahkan aparat kepolisian dan kejaksaan harus proaktif dan bersikap obyektif. (Ran)
Sumber: Ujungpandang Ekspres, Rabu, 3 Mei 2006