Kapolda Papua Minta Maaf Kepada Bupati Bintuni

Jayapura--Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Tommy Yacobus menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Irian Jaya Barat, atas pernyataannya yang salah dimuat di sebuah harian terbitan Jayapura, 16 Mei lalu.

“Pak Kapolda telah sampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Alfons Manibui,” kata pejabat Humas Pemkab Teluk Bintuni Mukhlis di Jayapura, Selasa.

Mukhlis yang diutus Bupati Alfons Manibui untuk menemui Kapolda Irjen Tommy Yacobus mengklarifikasi pemberitaan SKH Cenderawasih Pos (Cepos) Edisi 16 Mei 2006 yang berjudul Polda Papua Terus Berantas Korupsi.

Dalam pemberitaan itu Kapolda mengatakan Polda sedang menunggu izin pemeriksaan dari Presiden terhadap Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Bupati Raja Ampat M Wanma, dan Bupati Sorong John Piet Wanane.

Di depan Kapolda, Mukhlis menjelaskan, sebagai aparatur negara mendukung upaya Kapolda berantas tindak pidana korupsi sampai ke akar-akar, namun pemberitaan itu meresahkan pejabat dan masyarakat di kabupaten yang baru dimekarkan dari Kabupaten Manokwari itu.

Kapolda perlu mengetahui bahwa RAPBD tahun anggaran 2006 Kabupaten Teluk Bintuni belum dimulai karena masih menunggu pembahasan di DPRD sehingga seluruh program dan pemanfaatan dana tahun anggaran ini belum termanfaatkan kecuali untuk pembayaran gaji pegawai dan kegiatan operasional kantor-kantor saja, sehingga dalam periode pemerintahan yang dipimpin Alfons Manibui belum satu pun tahun anggaran yang terlewati. Sebab, pelantikan bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni tanggal 24 November 2005 dan serah terima jabatan tanggal 2 Desember 2005.

“Pemberitaan itu sangat meresahkan pejabat dan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga wartawan diharapkan menyajikan berita-berita yang menyejukkan dan menjaga asas praduga tak bersalah,” kata Mukhlis mengutip penjelasannya kepada Kapolda Papua di Jayapura, Senin (22/5).

Mantan wartawan TVRI Jayapura itu mengemukakan, Kapolda pada kesempatan itu menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Bupati Teluk Bintuni karena pemberitaan yang dilansir Cenderawasih Pos terbitan 16 Mei 2006 tidak lengkap dan sangat salah sehingga pantas diklarifikasi pejabat di Teluk Bintuni.

Kapolda menjelaskan, terhadap Bupati Teluk Bintuni, Polda Papua menunggu izin pemeriksaan dari Presiden RI terkait dengan kasus tindak pidana penghinaan terhadap Ras tertentu. Terhadap Bupati Sorong dan Bupati Raja Ampat, Polda Papua sedang menunggu izin pemeriksaan dari Presiden RI terkait kasus tindak pidana di bidang Konservasi Sumberdaya Alam yang dilakukan PT Tiberyas di Pulau Batanta.

Selain itu, terhadap John Tabo, mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya yang saat ini menjabat Bupati Tolikara, Polda Papua sedang menunggu ijin pemeriksaan dari Presiden RI karena menjadi saksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Jayawijaya David Agustin Hubi.

“Kesemuanya itu tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan nanti. Dengan penjelasan ini selaku Kapolda Papua menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan Cepos tanggal 16 Mei 2006 dan mohon untuk dimaklumi,” tulis Kapolda Irjen Tommy T Yacobus.

Mukhlis mengatakan telah meneruskan permohonan maaf Kapolda itu kepada Bupati Teluk Bintuni Alfons Manibui, namun mengharapkan pers menyajikan berita yang berimbang guna menjaga keutuhan masyarakat, bangsa dan negara ini.

“Media bukan hakim atau polisi, tetapi media menyampaikan apa yang didengar, dilihat dan dirasakan dan bukan sebaliknya membuat berita yang menciptakan konflik, tolong teman-teman menjaga Kode Jurnalistik Indonesia dan UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999,” pesan Mukhlis.

Sumber: infopapua.com, Rabu, 24 Mei 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts