Tersangka Korupsi Demak Satu Orang

Jumlahnya Bisa Tambah

SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Demak. Jumlah saksi yang sudah diperiksa lebih dari 30 orang. Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Dody Sumantyawan mengatakan hal tersebut, Jumat (10/3), dalam jumpa pers di Markas Polda Jateng Semarang. Kepala Polda mengemukakan, seorang tersangka tersebut berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Bagian di Pemerintah Kabupaten Demak.

Saksi yang sudah diperiksa berjumlah lebih dari 30 orang. "Yang penting sesuai janji saya, minggu ini nama tersangka diumumkan dan segera diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Tersangka diduga menggunakan dana yang tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara," ujar Dody. Dody menambahkan, sementara jumlah tersangka baru satu orang tetapi sesuai perkembangan pemeriksaan jumlah tersangka bisa bertambah.

Ada dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Demak yang saat ini ditangani penyidik Polda Jateng yaitu penyelewengan dana tak tersangka APBD Kabupaten Demak. "Kami ingin cepat dalam memproses semua kasus tindak pidana korupsi. Apalagi di tahun 2006 sampai Maret kami mendapat tambahan enam kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Jateng.

Tahun 2005 kami menangani 28 kasus dugaan korupsi," kata Dody. Kepala Polda menambahkan, dalam rapat koordinasi antara Kepala Polda dan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan KPK, salah satu tujuannya adalah percepatan kasus-kasus korupsi supaya berkas tidak terlalu sering bolak-balik.

"Setiap kami menerima laporan tindak pidana korupsi segera ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan. Jika indikasi kuat, penyidikan dilanjutkan dan melibatkan jaksa penuntut umum, BPKP, dan Bawasda," ucapnya. Mengenai penggunaan kayu yang diduga ilegal dalam pembangunan rumah dinas Bupati Grobogan, Kepala Polda menyatakan, surat izin penyitaan sudah keluar.

"Tidak ada kolusi yang membuat izin penyitaan lama turunnya karena masalah teknis. Pengukurannya juga lama karena kayu-kayu itu sudah jadi bangunan. Mengenai tersangkanya harus menunggu hasil pemeriksaan karena perlu mengundang saksi ahli," tutur Dody. (wad)

Sumber: Kompas, Sabtu, 11 Maret 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts