Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerjunkan tim khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek telepon seluler Code Division Multiple Access (CDMA) menggunakan dana APBD senilai Rp 17 miliar.
Menurut Kepala Humas Kejati DIY Kardi, tim khusus Kejati DIY segera melakukan pemeriksaan setelah laporan pemeriksaan BPK mengenai penggunaan dana APBD Rp 17 miliar itu selesai.
"Kajati DIY sudah mengeluarkan Surat Perintah untuk membentuk tim khusus. Tugasnya segera melakukan pengumpulan data-data dan bukti serta pemeriksaan beberapa pejabat terkait dengan kasus CDMA," kata Kardi SH kepada wartawan di kantor Jl Sukonandi, Kamis (29/12/2005).
Tim khusus kasus CDMA dipimpin oleh Asisten Intelijen (Asintel) Muhammad Sidik dan dibantu sekitar 5 jaksa senior di Kejati DIY. Surat perintah dari Kajati DIY itu sudah diberikan ketua tim pada Senin (26/12/2005), isinya adalah untuk segera mengambil langkah-langkah penyelidikan.
"Mulai hari Rabu kemarin, anggota tim sudah melakukan rapat untuk menginventarisasi masalah, data dan bukti-bukti awal," kata Kardi. Menurut Kardi, Kejati DIY bersikap responsif terhadap dugaan korupsi dalam proyek CDMA ini. Ketika muncul polemik CDMA antara Sekda DIY Bambang Susanto Priyohadi selaku Komisaris PT Jogja Cerdas (JTC) dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan DPRD DIY, Kejati DIY langsung menerjunkan tim untuk menyelidiki. "Sebab dalam kasus CDMA itu ada dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara terutama setelah adanya laporan audit dari BPK," katanya.
Dalam waktu dekat ini, tim akan memanggil sejumlah pejabat yang terkait dengan kasus proyek CDMA. Namun Kardi belum bersedia menjelaskan nama-nama atau siapa saja yang bakal dipanggil ke Kejati DIY.
"Surat panggilan sudah kami kirim kepada empat orang saksi. Tapi maaf kami belum bisa menyebutkan nama atau identitas pejabat. Tetapi semua pejabat yang tahu masalah tersebut," katanya.
Perlu diketahui, kasus proyek CDMA yang menggunakan dana APBD DIY sebesar Rp 17 miliar itu semakin memanas setelah Gubernur DIY mengungkapkan kasus itu dalam rapat gabungan dengan DPRD DIY. Dalam rapat itu gubernur mengungkap adanya penyimpangan yang dilakukan Sekda DIY berkaitan dengan proyek telepon selular CDMA yang menggunakan dana ABPD yang sampai saat ini pertanggungjawabannya tidak jelas.
Salah satu penyimpangan adalah tindakan Sekda memindahkan uang Rp 17 miliar dari rekening daerah ke rekening PT JTC, sebagai badan usaha yang dibentuk Sekda tanpa Surat Kuasa Otoritas (KSO) gubernur. Padahal uang Rp 17 miliar seharusnya hanya sebagai jaminan keseriusan untuk berinvestasi seperti yang diminta PT Indosat. Namun dalam pelaksanaannya justru dibelanjakan dan untuk operasional PT JTC. (gtp)
Sumber: Detik, 29 Desember 2005