Banjarmasin, Kompas - Kejaksaan Negeri Tanah Laut menetapkan Wakil Bupati Tanah Laut Ikhsanuddin Husin sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan penyelewengan anggaran pos Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, sebesar Rp 480.039.000.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Johansyah di Banjarmasin, Jumat (21/4), mengatakan, penetapan Wakil Bupati Tanah Laut sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik Kejari Tanah Laut di depan Kepala Kejati Kalsel Armansyah di Banjarmasin, Kamis.
Menurut Johansyah, kasus itu terbongkar dari temuan kejaksaan setempat. Kejaksaan menemukan adanya kejanggalan ketika melakukan pemeriksaan rutin pada laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari hasil audit BPK, pihak kejaksaan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Laut. Dari penyelidikan diketahui, uang itu diambil Husin memakai surat memo ke pejabat pemegang kas Sekretariat Daerah Tanah Laut. Dalihnya, uang itu diambil langsung karena bendaharawan wakil bupati lagi sakit.
Pengambilan dilakukan pada 19 Februari 2004-Rp 15 November 2005 sebanyak 48 kali, dengan total Rp 480.039.000. Pengambilan di antaranya memakai surat memo berisi bon pinjaman uang kepada pemegang Kas Unit Sekretariat Daerah Tanah Laut.
Empat kali dilakukan dengan perintah lisan kepada pejabat pemegang kas itu. Selain memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Laut, kejaksaan juga menyita 48 kuitansi pengeluaran uang tersebut.
Sampai pemeriksaan berlangsung, Husin baru mengembalikan 50 persen dari total uang yang keluar. Kasus ini diteruskan karena diduga ada pelanggaran hukum dalam prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Soal kasus Bupati Tanah Laut Adriansyah akan dugaan korupsi di sektor pertambangan, Johansyah mengatakan, berkas kasus itu sudah diterima Kejati Kalsel, tetapi belum lengkap sehingga dikembalikan ke Kepolisian Daerah Kalsel untuk dilengkapi. Polda Kalsel menetapkan Adriansyah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan dua bulan lalu. (FUL)
Sumber : http://64.203.71.11/kompas-cetak