Berkas D.L. Sitorus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun karena kegiatan perubahan status dan fungsi peruntukan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit di Tapanuli Selatan. Kerugian ini dari kegiatan perusahaan yang dikuasai tersangka Darius Lungguk Sitorus. "Dari hasil pemeriksaan Departemen Kehutanan, IPB, dan BPKP, kerugian yang ada sekitar Rp 1,6 trilun," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Mashudi Ridwan.

Menurut Mashudi, kawasan hutan di kawasan Padang Lawas di Tapanuli Selatan yang diubah peruntukkannya menjadi kebun kelapa sawit seluas 170 ribu hektar. Berkas dan tersangka D.L Sitorus rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal Februari depan. "Rencananya Sitorus akan diadili di PN Jakarta Pusat meski locus delictinya di Tapanuli Selatan,"katanya. Alasannya, untuk menghindari konflik horisontal antara 15 ribu karyawan D.L Sitorus dengan masyarakat sekitar.

Masyhudi menyatakan masyarakat melalui kepala desa di Tapanuli Selatan dari 33 kepala desa 30 diantaranya menentang kegiatan D.L Sitorus. Alasan lain, karena kebanyakan sksi yang berasal dari pejabat departemen kehutanan banyak berada di Jakatrta. "Ijin memindahkan pengadilan itu, sudah didapatkan dari MA tanggal 5 Januari,"ujarnya.

Tersangka D.L Sitorus masih ditahan di rutan Kejaksaan Agung sejak Agustus lalu. Dia diduga melanggar pasal 1 ayat 1 huruf a UU no 3 tahun 1971 dan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 atau pasal 5 UU Kehutanan. Tersangka tanpa ijin dari Menteri Kehutanan sejak April 1998 hingga sekarang mengubah peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. (Dian Yuliastuti)

-

Arsip Blog

Recent Posts