Dugaan Korupsi Dana KUT: Berkas Perkara Dilimpahkan Ke Pengadilan

Gresik—Berkas kasus dugaan korupsi dana kredit usaha tani senilai Rp 2,89 miliar yang melibatkan tersangka tunggal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik Ahmad Nadir dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (2/3).

Berkas perkara diserahkan anggota jaksa penuntut umum (JPU) Lilik Indahwati dan diterima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Gresik Judi Rusianto sekitar pukul 10.30. Bersama berkas perkara dilampirkan pula surat dakwaan berikut barang bukti.

Dalam berkas tersebut dinyatakan, Ahmad Nadir dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara. Untuk itu, kepadanya dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Oktober 1999, Ahmad Nadir sebagai Ketua Koordinator Unit Manajemen Lembaga Pembangunan dan Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LP2-NU) mengajukan dana kredit usaha tani (KUT) sebesar Rp 4,9 miliar kepada Bank Indonesia (BI).

Setelah disetujui, BI kemudian menyalurkan dana kredit likuiditas tersebut sebesar Rp 4,82 miliar melalui Bank Bukopin Cabang Pembantu Gresik dengan nomor rekening AC 10017021111.

Dana tersebut ditujukan untuk 132 kelompok tani dengan total lahan seluas 3.530 hektar yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Gresik. Adapun kecamatan tersebut meliputi, Balongpanggang, Ujungpangkah, Menganti, Benjeng, Duduksampeyan, Wringinanom, dan Kecamatan Sidayu.

Berdasarkan berkas dakwaan, sejumlah kelompok tani telah mengembalikan dana KUT. Akan tetapi, uang tersebut oleh Ahmad Nadir yang pada saat itu belum menjabat sebagai Ketua DPRD Gresik tidak dikembalikan ke BI melalui Bank Bukopin.

Disebutkan, uang tersebut justru disimpan sendiri oleh Ahmad Nadir dan sisanya ditransfer ke rekening atas nama tiga orang. Adapun uang yang disimpannya sebanyak Rp 1,24 miliar. Dengan demikian, Ahmad Nadir didakwa memperkaya diri sendiri dengan nominal sejumlah uang tersebut.

Sementara total uang yang ditransfer ke tiga orang tersebut sebanyak Rp 1,65 miliar. Besar nominal untuk masing-masing orang sebesar Rp 1,35 miliar atas nama Rodli dalam rekening deposito, Rp 75 juta atas nama Berlin AS dalam rekening di Bank Danamon, Kalimantan Timur, dan Rp 220 juta atas nama Abidin dalam rekening di Bank Mandiri Sampit. Atas hal itu, BI dirugikan sebesar Rp 2,89 miliar.

Saat ditemui, Ketua PN Gresik Hesmu Purwanto menyatakan akan segera menyidangkan kasus tersebut. "Kami akan menyelesaikan kasus ini dengan serius," tuturnya. (D04)

Sumber: Kompas, 03 Maret 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts