Gorontalo - Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Provinsi Gorontalo bakal mengadukan Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dilakukan menyusul adanya dugaan, jika proyek yang ada Dinas PU Provinsi Gorontalo selama delapan tahun tidak pernah melalui mekanisme Tender.
"Berdasarkan laporan yang kita terima dari pihak Gapensi Kota Gorontalo, bahwa sudah sekitar delapan tahunan, proyek yang ada di PU Kota Gorontalo tidak pernah melalui proses Tender," ungkap Sekretaris Gapensi Provinsi Gorontalo, Marten Nento kepada PROSES, Minggu (29/1). Marten juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segera mengadukan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan yang lebih mengarah pada praktek-praktek KKN.
Selain itu pula, sebagaimana temuan Gapensi, bahwa selama perealisasian proyek, pihak PU Kota dianggap tidak transparan. "Tak satu pun perealisasian atau pelaksanaan proyek yang diumumkan di media massa. Dan hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan Kepres," tukas Marten.
Tidak hanya itu, ketidak transparan PU bukan hanya di PU Kota Gorontalo, akan tetapi sudah menjadi gejala disetiap PU, baik yang ada di Provinsi maupun Kota dan Kabupaten. Mengenai tidak transparannya pihak PU, seakan menjadi gejala dan ini terjadi di semua PU diwilayah Provinsi, Kota dan Kabupaten. "Pihak asosiasi pengusaha Konstruksi tidak pernah disodorkan Daftar Isian Proyek dan gejala ini hampir terjadi di semua PU baik Provinsi, Kota dan Kabupaten," tegas Marten. (PG-40/gorontalo pos)
Sumber: Myrmnews, Senin, 30 Januari 2006