Walikota Prabumulih Tersangka Kasus Korupsi

Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan Walikota Prabumulih, Rachman Djalili, sebagai tersangka kasus pengelembungan dana pembebasan lahan di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, untuk pembangunan perkantoran terpadu dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih.

“Hari ini pukul 8.00 kami sudah memeriksa Rachman Djalili tetapi karena belum didampingi pengacara, baru pertanyaan ke tiga dihentikan dan dia minta waktu empat hari untuk diperiksa kembali,” kata BM. Naiggolan, Asisten Tidak Pidana Umum (Aspidum), Kamis (9/2). Menurut Naiggolan, Rachman diperiksa dalam posisi sebagai tersangka.

Sementara itu,ratusan orang yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Kota Prabumulih, yang mendukung Walikota Prabumulih, meminta agar kejaksaan tidak menahan Walikota Prabumulih Rachaman Djalili. Selain itu mereka meminta azas praduga tak bersalah juga diterapkan dalam kasus ini. Sebab, kata koordinator aksi Jeni Thamrin, kasus Pangkul yang melibatkan Walikota sudah dipolitisir. Menurutnya kasus ini tidak lebih dari ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab yang ingin memojokkan dan melemahkan posisi Walikota.

"Kenyataannya, sebelum pelaksanaan pembebasan lahan itu pemerintah kota Prabumulih sudah mengajukan permohonan kepada DPRD Prabumulih dan telah disetujui," kata Jeni.

Soal masuk ke wilayah politis, Nainggolan membantah karena kejaksaan hanya mengurusi aspek hukumnya saja. “Kalau ada permintaan agar Walikota bisa bekerja sampai akhir masa jabatannya itu bukan wewenang kami. Kami proses wilayah hukumnya saja,” ujar Naiggolan.

Dugaan korupsi bermula dari adanya temuan awal penyidik atas kerugian Negara Rp 4,026 miliar lebih. Temuan kerugian Negara ini ditemukan dengan menggelembungkan harga tanah seluas 5 hektar untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulihh dan 25 hektar untuk perkantoran pemerintah kota Prabumulih. Mulanya, di Daftar Isian Proyek (DIP) yang ditetapkan oleh panitia sembilan, nilai kedua proyek disetujui DPRD kota Prabumulih sebesar Rp. 6,5 miliar. Belakangan diubah dan diusulkan dalam ABT (Anggaran Biaya Tambahan ) menjadi sekitar Rp 8,5 miliar. Dari nilai tersebut diduga Rp 4,026 miliar telah dikorupsi.

Sementara, ijin dari Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Prabumulih sudah turun beberapa waktu lalu. Namun, Rachman baru bisa diperiksa hari ini karena yang bersangkutan baru pulang dari menunaikan ibadah haji. (Arif Ardiansyah)

Sumber: Tempo Interaktif, Kamis, 09 Februari 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts