Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumsel Edwin Situmorang, SH mengungkapkan, pihaknya kini telah melakukan proses pemeriksaan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan MS terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar saat melakukan pembangunan proyek pasar tradisional Saka Selabung Muaradua.
Selama ini proses pemeriksaan terhadap orang kuat di OKU terhambat karena pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menunggu surat izin dari Presiden RI. Tapi berdasarkan UU 32 Kejati berhak melakukan pemeriksaan terhadap Bupati di OKU Selatan itu.Menurut Edwin Situmorang, SH pihaknya saat ini telah melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan dukungan bekerjasama dengan Kejari setempat. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan secara marathon, termasuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset berharga yang milik Muhatdin.
Korupsi sebesar Rp 1,5 miliar diduga dilakukan Bupati OKU Selatan Muhtadin ketika ia masih berpropesi sebagai pemborong proyek Pasar Tradisional Saka Selabung di Muara Dua senilai Rp 7 miliar dari Menteri Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2003 dan pelaksanaanya tahun 2004 lalu. Dalam pelaksanaanya proyek ini telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar. (Poskota)
Sumber: Poskota, Jumat, 02 Desember 2005