Laporan Wartawan Kompas M Syaifullah
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional Banjarmasin, Iskandar Djamaluddin, dan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar, Hairul Saleh. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 6,4 miliar dalam kasus pembebasan lahan tiga hektar, eks Pabrik Kertas di Martapura.
Kasus korupsi itu terkait pembayaran santunan kepada PT Golden Martapura (GM) pada 2002 dan 2003. Saat itu, Iskandar adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar yang ditugaskan sebagai Ketua Panitia Pengembalian dan Pemanfaatan Lahan Kabupaten Banjar.
Iskandar kemudian menjabat Sekretaris Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kabupaten Banjar. Sedangkan Hairul diperiksa sebagai pimpinan proyek pengadaan tanah tersebut.
Asisten Intilejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Agus Sutoto, di Banjarmasin, Selasa (16/5), mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu dilakukan setelah hampir 20 saksi diperiksa. Pemeriksaan Iskandar dimulai sejak Senin (15/5) sedangkan Hairul Selasa (16/5).
Tim penyidik dipimpin jaksa Effendi Kaliuddin. Tersangka Iskandar didampingi penasehat hukum, Masdari Tasmin.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel, Johansyah M, mengaku laporan kasus tersebut sudah lama diterima. Namun, kejaksaan intensif menyelidiki kasus ini setelah menemukan ketidakwajaran dalam pembayaran satunan.
Dana santunan kepada PT GM itu diambil dari pos anggaran perlengkapan APBD Kabupaten Banjar 2002 dan 2003 dengan nilai total Rp 6,4 miliar. Menurut Johansyah, seharusnya pos dana santunan tidak ada.
Alasannya, hak guna usaha (HGU) tahun 2000 yang diberikan kepada PT GM sudah habis. Ketika perpanjangan diajukan, Pemkab Banjar menolak. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin belum diperiksa sebagai saksi karena menunggu izin pemeriksaan dari Presiden, 13 April lalu.
Sumber : http://www2.kompas.com