Dugaan Korupsi Diknas Muara Enim Diproses

Muara Enim- Hasil kerja keras tim investigator Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, mulai diproses secara hukum ketingkat yang lebih tinggi, di antaranya berkas korupsi atas pengadaan komputer di lingkungan Diknas Muara Enim merugikan negara sebesar Rp. 47 Juta dilimpahkan ke Kejari Muara Enim.

Berkas dugaan korupsi pengadaan komputer di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan melibatkan Kepala Dinas Agung Budi dan Pimpro Yuliani SH yang menurut perhitungan Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel merugikan negara sebesar Rp 47 Juta lebih dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka beserta barang bukti itu dilakukan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Muara Enim Iptu Ibrahim dan diterima oleh Kasi Datun Kajari Muara Enim Tengku SH Selasa kemarin (1/8). (Indra Khaira Jaya)

Sumber: bpkp.go.id., Rabu, 08 Februari 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts