Empat Mantan Unsur Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Ditahan

Musi Banyuasin – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (24/1) pukul 18.45, menahan empat mantan pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin periode 1999-2004, terkait korupsi dana perjalanan dinas Rp 5,4 miliar pada tahun 2002-2003. Penahanan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Sekayu, Musi Banyuasin. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Lili Ahmadi dan tiga wakil ketua: Abbas Mahdin, Zainul Bahri, dan Mustofa Ansariah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Kadarsyah, penahanan bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. Untuk tahap awal, penahanan dijadwalkan berlangsung 20 hari, yaitu hingga 12 Februari. ”Target kami, kasus ini dilimpahkan ke pengadilan Februari mendatang,” katanya. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebagai ketua tim penyidik, Ali Hanafiah, tahun 2002-2003, 45 anggota DPRD mendapat dana perjalanan dinas sebesar Rp 5 juta per bulan. Dana diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Nomor 04 Tahun 2002 dan Nomor 20 Tahun 2003 yang menetapkan pembayaran melalui gaji per bulan tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Uang itu tak dipakai untuk perjalanan dan tidak ada pertanggungjawaban.

Menurut Ali, SK itu salah karena tidak mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Keuangan DPR serta Keputusan Menkeu Nomor 7 Tahun 2003 tentang syarat-syarat perjalanan dinas. Menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyelewengan APBD 2004 di pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumsel Rp 678 miliar, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palembang Nurkholis mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel harus proaktif. Namun, Kepala Kejati Sumsel Edwin Situmorang mengatakan, sesuai prosedur pemeriksaan keuangan pemerintah, pihaknya hanya dapat memeriksa setelah laporan BPK dilaporkan ke DPR. Tanpa rekomendasi DPR, Kejati kesulitan memeriksa karena laporan BPK tanpa menunjuk kasus yang spesifik. (lkt/eca)

Sumber: Kompas, 26 Januari 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts