GNPK Minta Klarifikasi Dugaan Korupsi

BANJARNEGARA--Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Banjarnegara, mulai meminta klarifikasi secara tertulis mengenai sejumlah kasus dugaan korupsi. Antara lain dugaan penyimpangan dana dalam proses pembangunan Pasar Sayur Banjarnegara.

Menurut keterangan Ketua GNPK Banjarnegara, Sapto Budiono, Surat Permintaan Klarifikasi (SPK) telah dilayangkan kepada Bupati dan ketua DPRD Banjarnegara. Dia menyatakan dari dua SPK tersebut, yang baru mendapat tanggapan adalah yang dilayangkan kepada Bupati Djasri. Kepada Ketua DPRD Banjarnegara, Sri Ruwiyati, belum ada tanggapan.

Dia mengemukakan, ada tiga hal yang diminta untuk diklarifikasi soal pembangunan Pasar Sayur Banjarnegara. Pertama, soal proses pemilihan investor pembangunan pasar dari mulai PT Pilar Baja Utama, PT Ina Hasta Mandiri sampai PT Sinar Sentosa Perkasa. Kedua, isi kontrak kerja dengan rekanan/investor pembangunan pasar dan ketiga, mengenai penggunaan dana pendamping dari APBD Rp 2 miliar dalam pembangunan pasar tersebut.

“Penjelasan dari eksekutif dan legislatif akan kami cocokkan dengan data-data temuan kami. Jika memang ada indikasi kuat penyimpangan, hal tersebut bisa langsung dilaporkan kepada Kejaksaan atau KPK,” kata Sapto.

Wajib Menjawab

Dia menyatakan permintaan klarifikasi tersebut didasarkan pada Pasal 10 PP No 68 Tahun 1999. Pasal itu, tutur dia, menyebutkan ``Setiap Penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku``. Selain itu, kata dia, aduan dan desakan dari masyarakat kepada GNPK untuk segera menunjukkan kerjanya juga kuat.

“Sesuai dengan prosedur, klarifikasi kami layangkan tiga kali. Jika sampai dengan tiga kali tidak ada tanggapan, kami bisa melayangkan gugatan perdata, karena lembaga atau instansi yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 10 PP No 68 tahun 1999,” tegasnya.

Selain melayangkan SPK tentang pembangunan Pasar Sayur Banjarnegara, GNPK juga melayangkan SPK tentang kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2004.

SPK tersebut ditujukkan kepada ketua DPRD Banjarnegara. Namun, kata Sapto, sampai dengan kemarin pihaknya belum menerima tanggapan ataupun jawaban.

Ketua DPRD Sri Ruwiyati belum bisa dimintai konfirmasinya. Hingga kemarin ponselnya tidak bisa dihubungi. (H25-36s)

Sumber: Suara Merdeka, Selasa, 28 Maret 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts