Ali Mazi Diperiksa Kejaksaan

Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang merugikan negara Rp1,9 triliun, Senin (24-4). Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6,5 jam itu, Ali Mazi tidak memberikan komentar apa pun.

Menurut O.C. Kaligis, pengacara yang sekaligus mendampingi Ali Mazi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejakgung), tim penyidik yang dipimpin Jaksa Daniel Tombe mengajukan 33 pertanyaan dan semuanya dijawab kliennya.

Menurut O.C., Ali Mazi juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, antara lain dokumen permohonan perpanjangan HGB serta dokumen HGB yang dikeluarkan Kantor Pertanahan DKI Jakarta.

Menyinggung perpanjangan HGB yang dinilai melanggar ketentuan hak pengelolaan lahan (HPL) sehingga merugikan negara Rp1,9 triliun, O.C. mengatakan perpanjangan itu sudah sesuai dengan ketentuan mengenai HGB.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Masyhudi Ridwan mengatakan Ali Mazi menjadi tersangka karena selaku kuasa hukum Direktur Utama PT Indobuild Co., Pontjo Sutowo, Ali Mazi mengurus perpanjangan HGB Hotel Hilton pada 2002.

Masyhudi mengungkapkan Ali Mazi menerima kuasa dari Pontjo Sutowo pada 3 Juli 1999 untuk mengurus perpanjangan HGB No. 26 dan 27. HGB Pada 13 Juni 2002 tersebut diperpanjang Kantor Pertanahan DKI Jakarta dengan masa berlaku 20 tahun, terhitung mulai 4 Maret 2003 sampai 4 Maret 2023. Kemarin, merupakan pemeriksaan pertama Ali Mazi setelah izin dari Presiden dikeluarkan Rabu (12-4). Kasus itu melibatkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pertanahan DKI Jakarta Robert J. Lumampauw, mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudistiro (kini Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan), Direktur Utama (Dirut) PT Indobuild Co. Pontjo Sutowo, dan Ali Mazi. (n U-1)

Sumber: Lampung Pos, Selasa, 25 April 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts