DATA REKENING BANK DIKETAHUI
SEMARANG - Penyelidikan dugaan korupsi Bupati Kendal mengalami perkembangan dengan diperolehnya data-data rekening bank tiga kasus yang sedang diselidiki Polda Jateng. Tiga kasus dugaan korupsi itu adalah dana pinjaman daerah Rp 30 miliar, dana alokasi umum Rp 30 miliar, dan dana tak terduga Rp 4,15 miliar.
Hal itu diungkapkan dalam pertemuan antara penyidik Polda Jateng dipimpin Kasat Tipikor Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Sururi dengan LSM Konsorsium Untuk Perubahan Kabupaten Kendal, Jumat (24/2), di Polda Jateng. Saat berlangsung pertemuan, di luar puluhan orang menggelar aksi teatrikal yang bertema korupsi di Kabupaten Kendal. Penyidik mengaku sudah memperoleh data-data rekening bank yang berkaitan dengan ketiga kasus dugaan korupsi tersebut dari Bank Indonesia. Polda Jateng sudah meminta agar Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal membuka rekening tersebut tanpa harus izin dari Bank Indonesia.
Menurut Sururi, penyelidikan kasus ini tidak berjalan lamban. Pihaknya sudah mengajukan izin agar Bupati Kendal Hendy Boedoro diperiksa sebagai saksi dan tersangka. Berkasnya dibagi dua, yaitu sebagai saksi dan tersangka. Perizinan untuk memanggil bupati sebagai saksi dan tersangka tidak bisa sekaligus. Bahkan untuk ditetapkan sebagai tersangka harus disertai hasil audit. "Proses penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Kendal ini baru berjalan delapan bulan, jadi tidak bisa dibilang lambat. Korupsi di Temanggung diselesaikan dalam waktu satu tahun dua bulan. Kami perkirakan penyelesaian dugaan korupsi di Kendal memakan waktu," ujar Sururi. Kepala Polda Jateng Irjen Dody Sumantyawan mengatakan, surat pemeriksaan Bupati Kendal sudah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri. (wad)
Sumber: Kompas, Sabtu, 25 Februari 2006