Kasus Korupsi Di Diknas Karo Mendapat Tanggapan

Karo -Kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi gedung dan pengadaan mobiler 39 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2005 sebesar Rp3,9 miliar, mendapat perhatian dan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat Karo.

Praktisi hukum MJP Sagala, SH, MS, menjawab wartawan, Senin (24/11) di Kabanjahe mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe harus serius mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Seberapa besar pun dana yang dianggarkan pemerintah untuk perbaikan meubel yang bermuara terhadap peningkatan mutu dan kualitas sekolah di daerah ini akan percuma saja kalau dana tersebut (DAK-red) lahan empuk oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

Untuk itu harap MJP Sagala yang juga Dosen Fakultas Hukum di beberapa universitas di Medan ini, Kejari Kabanjahe harus serius mengusut kasus itu sampai tuntas, sehingga kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari. Apalagi tersangkanya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadis Diknas) Kabupaten Karo Drs AM yang juga melibatkan mantan orang kuat di daerah ini, ujarnya prihatin.

Anggota DPRD Karo Leo Kacaribu, melalui ponselnya saat dihubungi kemarin sore mengatakan, penuntasan kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang akhir-akhir ini gencar di lakukan KPK, harusnya bisa diikuti Kejari yang nota bene perpanjangan tangan KPK di daerah agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum itu tidak hilang. Kejari harus memprioritaskan penindakan dan penuntasan kasus-kasus tindak pidana korupsi di daerah ini, bebernya.

Dikatakannya lagi, lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus tipikor, akan membuat kasus-kasus serupa akan terulang dan terulang lagi, bahkan cenderung meningkat. Uniknya, modus atau berbagai cara tetap dilakukan oknum-oknum untuk menggerogoti dana (anggaran-red) yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat luas. Di sinilah seharusnya peran aparat penegak hukum, dengan proaktif menindak lanjutinya dan menyeretnya sampai ke meja hijau, ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas perkara berikut tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadis Diknas) Kabupaten Karo berinisial Drs AM ke Kejari Kabanjahe, Rabu (19/11) terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi gedung dan pengadaan mobiler 39 SD di kabupaten Kabupaten Karo tersebut yang bersumber dari dana DAK TA 2005 sebesar Rp3,9 miliar.
Berkas tersangka diantar langsung oleh tim jaksa penyidik dari Kejatisu RO Panggabean, SH, dan Esron Sitanggang, SH, dan tiba di Kejari Kabanjahe sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung diterima Kajari Kabanjahe Tambok Nainggolan,SH, didampingi Kasipidsus Albert Pangaribuan, SH.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. sur/pan.

Sumber: Batak Pos Online 25 November 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts