Yogyakarta - Dua terdakwa perusak bangunan cagar budaya (BCB) di Kota Yogyakarta, Mochammad Zakaria dan Yogo Tri Handoko, hanya divonis ringan oleh hakim. Terdakwa kasus perusakan bangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) "17" 1 hanya dikenai denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 12 bulan.
"Mereka terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pidana perusakan," kata ketua majelis hakim, Merry Taat Anggarasih, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 3 Februari 2015. (Baca: 15 Anggota Geng Motor Perusak Kantor Redaksi Diciduk)
Perusakan gedung sekolah yang dulunya menjadi markas Tentara Pelajar Indonesia pada 1946 itu terjadi pada 2013. Mereka terbukti melanggar Pasal 105 jo Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di persidangan, Zakaria mengaku sebagai pemilik lahan SMA "17" 1, dia memerintahkan Yogo untuk menghancurkan bangunan bagian sisi kiri dari bangunan inti.
Bangunan sekolah yang sudah masuk ke daftar bangunan cagar budaya itu berada di Jalan Tentara Pelajar, Kota Yogyakarta. Terdakwa Zakaria memerintahkan sebanyak tiga kali periode Maret, April, dan Mei 2013 kepada Yogo untuk menghancurkan ruang guru, dua ruang kelas, ruang laboratorium biologi, ruang komputer, ruang OSIS, serta musala.
Bangunan bersejarah itu sudah masuk dalam daftar bangunan cagar budaya sesuai Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 210/Kep/2010 tanggal 2 September 2010. Sehingga bangunan itu harus dilestarikan.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Rahayu R.R. yang menuntut sebanyak Rp 600 juta untuk masing-masing terdakwa. Pertimbangan hakim, pelaku perusakan mau memulihkan bangunan yang dirusak.
Dua terdakwa itu meyatakan masih pikir-pikir akan mengajukan upaya banding. "Kami pikir-pikir dulu," kata Mochammad Zakaria.
Sumber: http://www.tempo.co