Lubuk Pakam - Setelah menjalani pemeriksaan selama 10,5 jam secara maraton di Bagian Pidana Khusus, Ketua dan Sekretaris KPUD Deli Serdang Drs Myusri MSi dan Drs H Sarf SH, kemarin resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus dugaan tindakan korupsi pengadaan pembiayaan operasional Pemilu di Kabupaten Deli Serdang dan Penyimpangan Pelaksanaan Pelelangan Surat Suara Pemilu 2004 DPR, DPD, DPRD serta Pilpres.
Penahanann Ketua dan Sekretaris KPUD Deli Serdang itu berdasarkan surat SP-Han Tingkat Penyelidikan T2 No. Print 734/N.2.22/FD.2/04/2006 tanggal 7 April 2006 atas nama Drs MY MSi dan No. Print 735/N.2.22/FD.2/04/2006 atas nama Drs H Sarf SH.
Kedua tersangka yang didampingi penasehat hukumnya diperiksa Tim Pidana Khusus Kejari Lubuk Pakam yang terdiri dari Kasipidsus Irwinsyah SH, Bambang Winanto SH, Chairul Fadli SH, Gloria Sinuhaji SH dan Apriana Harahap SH selama 10,5 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 19.30 WIB sehingga terlihat kelelahan.
Keduanya terlihat terburu-buru memasuki mobil tahanan, sehingga sejumlah wartawan tidak bisa menanyakan lebih panjang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Sesampainya di Lapas Lubuk Pakam, kedua tersangka dengan terburu-buru turun dari mobil dan masuk ke dalam Lapas.
Kajari Lubuk Pakam Cyrus Sinaga SH ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasipidsus Irwinsyah SH di ruang kerjanya, membenarkan adanya penahanan kedua tersangka. Kedua tersangka dijerat pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) (2) (3) UU RI No 31 tahun 1999 jo UU RI No.20 tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pembiayaan operasional Pemilu di Kabupaten Deli Serdang sebanyak Rp 54 juta lebih dan penyimpangan pelaksanaan pelelangan surat suara Pemilu 2004 DPR, DPD, DPRD dan Pilpres sebesar Rp 22,5 juta lebih. (Bambang Soed)
Sumber: tempointeraktif.com 08 April 2006